Dua Pengedar Narkoba Asal Ogan Ilir di Amankan Satres Narkoba Polres OKU

Caption : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.  (Foto/Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU).- Dua orang warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU selasa 18/06/2024 siang sekira pukul 12.00 wib dijalan lintas Peninjauan Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni Wahyu Anugrah (20) warga Dusun II Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Supriyanto (21) beralamat Dusun I Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, keduanya  merupakan pengedar narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan,  Pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib bertempat di Pinggir jalan di Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU telah diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Wahyu Anugrah dan Suoriyanto Tersangka berdua saat diamankan sedang mengendarai Sepeda motor merk vixion warna putih.

saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti berupa :1 (Satu) Buah kotak rokok Merk RC warna Biru yang didalamnya berisikan 1(satu) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram yang di balut kertas timah rokok warna silver.

“Menurut pengakuan tersangka  mana maksud dan tujuan dari  barang bukti tersebut akan dijual kembali.”ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” tandasnya

Adapun barang bukti yang disita berupa  1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 2,24 ( dua koma dua empat ) Gram, 1 (satu) Buah kotak rokok merk RC warna biru, 1(satu) lembar kertas timah warna silver 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha VI-XION warna putih dengan nomor pol : A 5749 BX , Nomor rangka MH33C1005CK796724 , dan nomor mesin : 3C1-798119, 1 ( satu ) Unit Hp merk OPPO Tipe 11k Warna biru navy dengan Imei 1 : 868559052322217 , dan Imei 2: 868559052322209

“Pasal yang diperasangkakan Kesatu pasal 114 ayat ( 1) Kedua pasal 112 Ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tukasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *