Hari Anti Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu OKI Ditahan

Caption : Kedua tersangka saat akan dibawa kelapas klas IIB Kayuagung.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.

Penyidik melakukan penahanan terhadap mantan ketua Panwaslu OKI, MF dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Penahanan kepada keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka MF langsung ditahan di Lapas Klas II B Kayuagung selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan tersangka TA saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain di Lapas klas II B  Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alek Akbar dalam siaran persnya, Senin (9/12) menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat  Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tersangka kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.

Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.

Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-

Perbuatan tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Ditegaskannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.(Bram/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *