Radar Sriwijaya (OKI) – Pada Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 540.672.675.023,00 dan telah terealisasikan sebesar Rp 448.479.868.678,00 atau 82,95% dari total anggaran belanja modal.
Realisasi belanja modal tersebut telah dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan termasuk diantaranya adalah pembangunan infrastruktur berupa pembangunan/pemeliharaan jalan yg dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI.
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan Nuniek Handayani mengemukakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas dokumen belanja modal yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 479.268.016,37.
“Ditinjau dari jumlah indikasi dugaan korupsi untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2016 dugaan kerugian negara malah mencapai Rp2,5 Miliar lebih dengan pengerjaan 12 paket” terangnya Jumat (2/10/2018)
Menurut Nuniek, meski demikian, dalam dua tahun juga terjadi kesamaan modus yang masih dipakai yakni dengan mengurangi volume berupa luasan /ukuran, material, serta mutu bahan bahan bangunan sehingga melanggar kesepakatan kontrak yang tentunya sangat merugikan keuangan negara, selain itu juga sangat merugikan pada masyarakat,
“Pengurangan volume proyek masih menjadi trend untuk dipakai oknum dalam mengakali proyek untuk mendapatkan untung besar,” ujarnya.
Mengenai temuan BPK tahun 2017 ini sendiri, dibeberkan wanita berhijab ini dengan gamblang. Menurutnya, beberapa proyek pekerjaan yang diduga telah menyebabkan kerugian negara tersebut tersebar dalam 9 paket pekerjaan pembangunan/perbaikan jalan.
Diantaranya, Pekerjaan Peningkatan Jalan Perkantoran dan Perumahan dalam Kota Kayuagung dilaksanakan oleh CV SMB dengan nomor kontrak 620/051/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 tanggal 27 September 2017 dan Adendum Kontrak Nomor 051/X-02/ADENDUM/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 2.474.246.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 61.448.543,89.
Kemudian Pekerjaan Perkerasan Jalan SP Padang Awal Terusan –Padang Bulan (SP Padang) dilaksanakan oleh CV KK dengan kontrak Nomor 620 /094/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 958.592.000,00. Hasil pemeriksaan fisik atas Perkerasan Jalan SP Awal Terusan-Padang Bulan (SP Padang) pada tanggal 21 Februari 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 21.739.588,49.
Kemudian, Peningkatan Jalan Desa Terate-Pantai (SP Padang) dilaksanakan oleh CV FT dengan kontrak Nomor 620/100/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 736.848.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yg telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 10.920.704,72,
Lalu Peningkatan Jalan Penghubung dari Tanjung Laga ke Kecamatan (Tanjung Lubuk) dengan Nomor kontrak 620/027/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nominal kontrak sebesar Rp 1.701.553.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 39.423.016,06.
Selanjutnya, Peningkatan Jalan/Cor Beton Desa Sinar Harapan Mulya Teluk Gelam dengan Nomor kontrak 620/063/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.319.241.000,00. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 10.610.733,37.
Perkerasan Jalan Poros Desa Bumi Harapan (Teluk Gelam) dilaksanakan oleh CV PJ dengan kontrak Nomor 620/070/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.443.383.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9.454.439,08.
Peningkatan Jalan Desa Lubuk Siberuk Dusun III-IV-V (Lempuing Jaya) dilaksanakan oleh CV KP dengan kontrak Nomor 620/092/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 1.826.980.000,00. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 56.157.287,95.
Peningkatan Jalan Dekat SMPN 1 Lempuing Batas OKU Timur dilaksanakan oleh CV JAS dengan kontrak Nomorn620/051/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 932.092.000,00. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 40.294.494,56.
Pemeliharaan Periodik pada Jalan SP Padang-Pampangan (Pampangan, Pangkalan Lampam) yang dilaksanakan oleh CV PTB dengan Nomor kontrak 620/020/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan Adendum Kontrak Nomor 020/VIII-02/ADENDUM/DPUPR/OKI/2017 tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 6.891.123.000,00. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 229.219.208,25.
Kondisi tersebut, sambung Nunik, telah melanggar beberapa aturan seperti Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf f . Pasal 89 ayat (2a) yg menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang, sedangkan pada pasal 118 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
FITRA Sumsel merekomendasikan agar KPK dan Inspektorat daerah untuk memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.
“Sekiranya pihak yang telah melanggar kesepakatan kontrak yang nengakibatkan kerugian pada keuangan daerah agar segera mengembalikan ke kas daerah,” katanya.
Selain itu, lembaga yang kerap bersuara lantang atas dugaan penyimpangan anggaran ini terus mendorong pengawasan pengembalian kelebihan bayar yang selanjutnya akan masuk dalam penerimaan daerah,
“Kami berharap rekan-rekan Pers di Kabupaten OKI terus mengawasi dan berperan aktif terciptanya transaparansi anggaran, sehingga kerugian sekecil apapun disebabkan ulah segelintir oknum dapat dipergunakan bagi pembangunan lainnya. Tentunya, meski temuan BPK ini tanpa proses pidana, namun esensinya, biarpun nilai kerugian negara tergolong kecil tetapi cukup membuktikan bahwa terdapat niat untuk memanipulasi proyek demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu,” tandasnya (bud)