Radar Sriwijaya (OKI) – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan operasional maupun kendaraan jabatan milik Pemerintah Kabupaten (pemkab) OKI, pemasangan logo pemkab setempat dirasakan menjadi salah satu solusinya.
Pemasangan logo Pemkab pada kendaraan dinas di lingkungan Pemkab OKI diperkirakan akan dimulai tahun 2019 mendatang, mengingat rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD OKI saat ini sedang dibahas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD OKI H Agustam, mengatakan, dengan adanya logo tersebut akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah milik pemerintah, selain itu penggunanya juga tidak akan sembarangan mempergunakan kendaraan dinas tersebut.
“Kita menginginkan agar kendaraan dinas ini tidak disalahgunakan, sehingga untuk meminimalir hal tersebut pemasangan logo dan tulisan akan memudahkan masyarakat mengawasinya.” Katanya sabtu, (3/11/2018)
Ditambahkannya, Pemasangan logo kendaraan dinas direfleksikan sebagai tanda identitas daerah serta sebagai upaya menjaga asset daerah.
“Sering kali asset disalahgunakan, seperti merubah warna plat kendaraan atau dengan merubah nomor yang lain, padahal ini kendaraan dinas, dengan adanya logo dan tulisannya nanti hal ini akan dapat diminimalir.” katanya.
Menanggapi raperda tersebut, Bupati OKI H Iskandar SE menyambut baik hal tersebut, meskipun tanpa dipasang logopun kendaraan dinas sudah ketahuan karena berplat merah.
“Boleh-boleh saja, kenapa nggak. meskipun Sebenarnya tanpa logo kendaraan dinas tersebut dapat diketahui, karna ber plat merah.”katanya.(den)