Radar Sriwijaya (OKI) – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tanjung Mesayu Desa Tajung Sari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempertanyakan gantirugi lahan jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) yang melintasi diareal milik KUD tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran gantirugi akan diberikan, disisi lain, lahan yang terkena jalur jalan tol tersebut sudah dikeluarkan dari dalam asset plasma kebun kepala sawit milik KUD tersebut.
Ketua Badan pengawas KUD Tanjung Mesayu, Ismail Saleh mengatakan, lahan milik KUD yang terkena jalan tol seluas lebih dari 6 hektar yang terletak di blok 62 -63. Proses gantirugi lahan ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada pencairan dari pihak pengelola jalab tol, pada saat petugas ukur melakukan pemetaan jalan anggota KUD Tanjung Mesayu yang mendampinginya.
“Kita Sudah mempertanyakan hal ini berulang kali kepihak BPN OKI, Perkebunan, maupun pengadilan, namun belum juga selesai.” ujar Ismail Saleh melalui ponselnya, Minggu (4/10).
Diceritakannya, KUD Tanjung Mesayu terbentuk pada tahun 2009, sampai sekarang, sepanjang KUD terbentuk semua proses berjalan dengan baik, artinya data-data koperasi, jumlah anggota, pajak, luasan, aktivitas pemupukan dan lain-lain dikelola oleh KUD.
“Artinya lahan itu milik kami, dan selama ini pula gaji plasma diserahkan kepada KUD Tanjung Mesayu, namun anehnya setelah dilewati jalan tol tiba-tiba ada pihak lain yang menggugat dan mengklaim atas nama Karsa dan ada juga dari desa pedamaran atas nama manaf, yang kita heran gugatan tersebut akhirnya justru menghambat proses ganti rugi yang jelas-jelas lahan itu milik KUD.” katanya.
Pihaknya juga sudah menunjuk perwakilan melalui kantor Advokat untuk menyelesaikan hal yang dimaksud guna menempuh proses hukum, pasalnya, upaya persuasip yang dilakukan selama dua tahun ini tidak kunjung membuahkan hasil.
“Pihak kita sudah ada pengacara namun belum ada penyelesaian, sekitar 10 hari lalu kami menghadap bpn, namun jawaban bpn yang bisa selesaikan pengadilan, namun setelah datang ke pihak pengadilan justru jawaban disebutkan ada di BPN, memang pihak pengadilan mengatakan uang gantirugi dititip di pengadilan.” katanya.
Diceritakan Ismail, pihaknya merasa dipimpong selama pengurusan permasalahan ini, dan anggota KUD sudah merasa dirugikan, selama ini sejumlah 6 hektar lebih lahan yang terkena tol masuk ke KUD, setelah masuk dalam jalur tol kemudian pihak perusahaan mengeluarkan surat pengurangan Asset milik KUD seluas lahan yang terkena jalan tol.
“Sehingga anggota tidak lagi menerima gajian sekitar 8 orang, rata-rata sekitar 50 – 150 perorang, kalau seluruh anggota KUD sebanyak 542 peserta.” jelasnya. (den)