Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Satreskrim Polres OKU, Provinsi Sumsel. Berhasil menangkap Marlin alias Herlin (21), warga Desa Proyek, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Pelaku yang buron hampir selama 4 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 388 / XI / 2014 / Sumsel / Res OKU. Tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Selain itu, penangkapan pelaku juga berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 94 / XI / 2014 / Reskrim Polres OKU dengan Nomor Register Kejahatan : LP – B / 388 / XI / 2014 / Sumsel / Res OKU tanggal 02 November 2014. Dimana pemuda yang berprofesi sebagai petani ini merupakan salah satu DPO dari 7 pelaku perampokan sebuah rumah pada 1 November 2014 silam, di Dusun Talang Aman, Kp. I, Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat, wilayah hukum Polres OKU.
“Pada saat melakukan perampokan pelaku bersama ke 6 orang temannya, yang mana sebelumnya kedua pelaku sudah terlebih dahulu kita tangkap ditambah satu pelaku ini, jadi sudah 3 pelaku yang berhasil kita tangkap. Sementara sisanya ke 4 pelaku lainnya masih buron ,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres Kompol Nurhadiansyah, SIK, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom dan Kapolsek Semidangaji Ipda Bastari, saat diadakan Press Release di halaman Mapolres OKU, Senin (5/11/18).
Kapolres menjelaskan, saat melakukan perampokan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan menggunakan linggis, lalu pelaku yang menjalankan aksi dengan membawa senjata tajam dan Senjata Api Rakitan (Senpira) ini menembaki dan menyandra serta melukai korban penghuni rumah, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian kepala juga patah kaki sebelah kiri akibat dipukul menggunakan benda tumpul hingga korban sempat dirawat ke rumah sakit ,”paparnya.
“Kronologis penangkapan pelaku pada hari Minggu 04 November 2018 sekira jam 15.00 Wib, dimana petugas mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada di Desa Bantan, OKU Timur. Dari informasi tersebut Anggota Resmob Polres OKU langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian, ketika petugas hendak membawa pelaku mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri, petugas melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun hal itu tidak di indahkan sehingga membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas pada kaki kanannya ,”Pungkas Kapolres OKU.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) di badan pelaku, yaitu berupa. 1 (satu) unit hp Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna Abu – abu, 1 (satu) buah jam tangan warna silver, serta 1 buah pisau kecil yang juga bisa digunakan sebagai kunci leter T.
Adapun langkah selanjutnya pihak Kepolisian Polres OKU akan melakukan pengembangan hasil interogasi yang didapat dari pelaku untuk penyelidikan terhadap keberadaan pelaku lainnya. (Diq)