Radar Sriwijaya (OKU) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil menangkap Bento Saputra (20), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, kemarin.
Tersangka adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor (Curanmor) yang terparkir di tribun taman kota Baturaja.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan, Selasa (27/11/18), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan korban kepada Polisi dengan Nomor Lp-B /179/IX/2018/ SPKT OKU, tanggal 29 September 2018.
“Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018 lalu, sekira jam 23.00 Wib di parkiran tribun taman Kota Baturaja. Tersangka melakukan aksi pencurian tidak sendirian melainkan bersama rekannya Inisial M (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran Polisi ,”kata Kasatrekrim.
Dijelaskannya, Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kontak menggunakan kunci later T. Selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku bersama tersangka DPO satunya. Kemudian oleh kedua tersangka motor hasil curian dijual ke paman tersangka Bento di Dusun Arisan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang kabur ke Palembang, anggota Buser Polres OKU berkordinasi dengan pihak Polsek Talang Kelapa Resta Palembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Bento pada hari Senin 26 November 2018 ,”Terang Kasat.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tersangka, yaitu 1 (satu) buah besi untuk alat pemutar kunci Later T warna hitam dan -1 (satu ) unit HP milik korban.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pengembangan perkara. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP pidana, tentang pencurian dengan pemberatan ,”pungkas Kasatreskrim. (Diq)