Radar Sriwijaya (OKI) – Pencuri 31 helai kain sarung dirumah Alek (26), Warga dusun 1 desa Pagar dewa mesuji OKI pada minggu (7/11/2018) lalu, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Mesuji, sekira pukul 01.00 wib, Selasa (27/11/2018) malam.
Pelakunya, Ali Bahudin alias Tongah (20), Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji OKI yang saat melakukan aksinya dibantu rekannya pada saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Pria pengangguran ini ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah Korban Alek (26), Warga dusun 1 desa Pagar dewa mesuji OKI pada minggu (7/11/2018) lalu. dimana saat itu korban bersama keluarganya sedang tidak berada dirumah.
Informasi didapat menyebutkan, Saat itu sekira pukul 14.00 wib, dibantu rekannya, pria penangguran tersebut masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak dan membawa lari barang – barang milik korban berupa 31 helai kain, 1 buah Magic Com warna putih, diperkirakan senilai Rp 20 juta.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH didampingi Kapospol desa Suka Mukti sekaligus Bhabinkamtibmas desa Pagar dewa, Saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka curat tersebut.
“Setelah lama menghilang akhirnya kita mengetahui keberadaannya. lalu saya bersama anggota serta personil pospol sukamukti langsung meluncur untuk menangkap tersangka Ali Bahudin alias tongah yang berada di Desa sungai tepuk Kecamatan Sungai menang OKI,” Kata Kapolsek.
Dengan menempuh perjalanan melewati perkebunan sawit dan lumpur selama 3 jam, Lanjut Kapolsek, serta melewati sungai mesuji selama 1 jam lamanya baru tiba di lokasi tersangka berada yang kala itu sedang tidur diatas perahu milik warga disungai Desa Sungai tepuk kecamatan Sungai menang OKI.
“Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan juga mengakui semua perbuatannya sehingga langsung kita bawa ke Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti 4 helai kain milik korban Alek,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Tersangka tercatat sudah 2 kali melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum mesuji sesuai LP yang terdata di kita. Namun, akan ada banyak LP lainnya, Karena warga desa Pagar dewa telah mendengar kalau tersangka tertangkap sehingga akan melaporkan kejadian kehilangan yang mereka alami selama ini.(den)