Radar Sriwijaya (OKI) – Muhamad Heri Bin Ya’kub (47), warga Desa Kandis Dusun 1, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, ditangkap oleh SatRes Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Lantaran membawa sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,07 gram.
Tersangka sampat berusaha membuang 5 paket natkoba tersebut sebelum akhirnya ditangkap saat sedang melintas di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,07 gram dan 1 unit hp mito warna hitam, Senin (3/12/2018) malam.
Kapolres OKI, AKBP Doni Eka Syahputra melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Herry Yusman didampingi Humas Polres OKI, IPDA Suhendri mengatakan, penangkapan tersangka M Heri yang merupakan warga Ogan Ilir ini dilakukan sekira pukul 16.50 Wib, di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam.
“Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan tersangka sempat membuang barang bukti, namun anggota kita lebih jelih dan mengetahui hal tersebut,” ungkapnya.
Lalu kemudian tersangka dimintai keterangan terkait barang haram tersebut, namun tersangka enggan memberitahukan asal mula barang tersebut.
“Saat dilakukan interogasi awal dari mana barang tersebut dan Muhamad Heri Bin Ya’kub tidak mau memberitahukan darimana asal barang tersebut, selanjutnya barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(den)