Radar Sriwijaya – Harta Murtala Ilyas sebesar Rp 144 miliar dirampas negara. Uang itu hasil pencucian uang jualan narkoba selama bertahun-tahun.
Murtala ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia pada 19 November 2016. Ia akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, terkait kasus pencucian uang. Dalam sidang pada 28 Juli 2017 itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Tak terima, Murtala kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Setelah melalui persidangan, hakim mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Hakim juga memvonis uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada Murtala.
Kasus itu berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menghukum Murtala dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, dalam sidang diputuskan barang bukti uang Rp 144 miliar serta harta bergerak lainnya dirampas untuk negara.
Ia dibawa BNN pada Jumat (30/11) pagi untuk menelusuri kasus pencucian uangnya. Menurut Faisal, Murtala dibawa setelah surat permintaan dari BNN disetujui Kanwil Kemenkum HAM Aceh.
Selama menjalani persidangan, Murtala mendekam di Rutan Bireuen, Aceh. Pada Juli 2018, dia dipindahkan ke Lapas Banda Aceh.
“Murtala, sebelum kejadian (113 napi lari) sudah dibuat surat mau dijemput, mau dilakukan pemeriksaan di Jakarta, pemeriksaan lanjutan. Sekarang beliau sudah dibawa ke Jakarta,” kata Kepala BNN Aceh Brigjen Faisal Abdul Nasser saat dimintai konfirmasi seusai kegiatan Deklarasi Antinarkoba di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (4/12/2018). “(Ketika lapas bobol) Murtala tidak melarikan diri,” ungkapnya. (man)