Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Siswandi Keburu Ditangkap

Radar Sriwijaya – Belum sempat menikmati hasil curiannya, Siswandi (18) harus mendekam di dalam tahanan. Sebab, warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap jajaran Polsek Sekayu lantaran mencuri satu unit motor.

Siswandi, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/12/2018) saat sedang berada di tempat persembunyiannya. Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan motor hasil curian yang disimpan pelaku di gudang belakang rumah.

Aksi pencurian yang dilakukan Siswandi sendiri terjadi pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB di Lingkungan VII Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban Yeni Anggraeni dan mencuri motor yang terparkir di teras rumah dalam keadaan stang terkunci.

“Pelaku dengan menggunakan alat, merusak paksa kunci motor dan langsung membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, Jumat (7/12/2018).

Korban yang pagi harinya tahu telah melihat sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Sekayu. “Mendapati laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya, kemarin diketahui keberadaan pelaku di Jalan Simpang Gutrie GPI I Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu,” jelas dia.

Lebih lanjut Heri mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah dan tidak memberikan perlawanan apapun kepada putugas. Dimana saat dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah pelaku didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi warna Hitam dengan rangka sepeda motor telah di tukar dan nomor mesin yang telah di rusak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke- 3, Ke – 4 dan Ke- 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *