Pisau Dipinggang, Terancam 10 Tahun Penjara

Radar Sriwijaya (OKI) – Kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan, karena kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret pelakunya kedalam penjara.

 
Seperti yang dialami seorang warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  terpaksa diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu Sabtu (15/12) malam.

Pelakunya, Dedi Irawan (34). Ditangkap sekira pukul 01.00 WIB dini hari oleh Kapolsek SP Padang bersama 6 orang personilnya ketika sedang melaksanakan Patroli Hunting dijalan Dusun Suka Pindah, Desa Awal Terusan SP Padang.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui paur subbag humas bagops polres OKI, IPDA Suhendri, Saat dikonfirmasi Minggu (16/12) membenarkan adanya warga Desa Awal Terusan yang diamankan tersebut.

“Saat melintasi di jalan Dusun Suka Pindah Desa Awal Terusan SP Padang, Rombongan Kapolsek melihat Pelaku Dedi besama 4 orang rekan laki-laki dan 1 orang rekan perempuannya sedang duduk di pinggir jalan,”Kata Suhendri.

Karena curiga, Lanjut Suhendri, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang – orang itu. Dibadan tepatnya bagian pinggang sebelah kiri pelaku Dedi ditemukan terselip 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Garpu bersarungkan kulit warna coklat.

“Adanya temuan itu, akhirnya tersangka berikut barang-bukti di bawa ke mapolsek SP Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dirinya menghimbau agar masyarakat menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena hal tersebut melanggar pasal 2 UU  Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *