Radar Sriwijaya (OKI) -Terlibat kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta amunisinya, Ujang (56) Satpam PT Bumi Khatulistiwa Mandiri diamankan aparat Kepolisian, sekira pukul 01.30 WIB, Senin (17/12/2018) dini hari.
Pria tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek setempat saat dirinya sedang bertugas di Pos Jaga PT. Bumi Khatulistiwa Mandiri Trans SP3 Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal Rahcmad W. P, S.Ik melalui paur subbag humas bagops polres OKI, IPDA Suhendri, Selasa (18/12/2018) membenarkan hal tersebut.
“Tadi malam, sekira jam 22.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan AIPDA Edwar Alex mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api rakitan (senpira) beserta amunisinya,”ungkap Suhendri.
Pelaku berada diareal Perusahaan PT Bumi Khatulistiwa Mandiri di Trans SP3 Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan OKI. Lanjut Suhendri, lalu informasi itu dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan Aipda Edwar Alex kepada kapolseknya.
“Menerima laporan itu, Kemudian Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal Rahcmad W. P, S.Ik memerintahkan anggotanya untuk lidik di TKP perihal kebenaran informasi tersebut,”ujar Suhendri.
Setelah dapat dipastikan bahwa memang benar informasi tersebut, Lanjut Suhendri, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanitres beserta 5 orang anggota lainnya meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.
“Ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 pucuk senpira jenis colt berikut 5 butir amunisi aktif. Kemudian dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”pungkas Suhendri.(den)