Radar Sriwijaya (OKI) – Seorang Residivis kambuhan yang sudah 3 kali keluar masuk bui, bersembunyi dibawah ranjang pada saat diringkus jajaran polsek mesuji OKI, rabu (19/12).
Tersangka diringkus lantaran terlibat bongkar rumah Bambang Ali (40) warga Dusun I Desa pagar Dewa Kecamatan Mesuji OKI sesuai dengan Lp B- 44 / XII/ 2018 / Sumsel / Res Oki / Sek Mesuji, tanggal 17 Desember 2018. Pelakunya adalah Abu Nawas Bin Sidi (45) warga dusun III Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra Sik SH MM, melalui Kapolsek Darmanson SH MH dan Paur Subaghumas Bagops Ipda Suhendri S.Kom mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pada hari rabu tgl 31 Oktober 2018 sekira Jam. 03.00 Wib dikebun Hikmah V PT. Sampoerna Agro Desa Pagar Dewa Kec. Mesuji OKI telah terjadi Tindak Pidana Curat yang dilakukan oleh 2 orang pelaku Abu Nawas dan Sidi dengan cara pelaku menggambil barang yang berada didalam perumahan kebun hikmah V Akibat kejadian tersebut korban menggalami kerugian berupa 2 unit mesin Sugu listrik, 3 unit mesin bor listrik, 4 unit mesin gerindra listrik jika ditaksir kerugian korban sebesar Rp. 6.000, 000. Atas kejadian tersebut korban menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga akhirnya, pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekira jam 17.10 Wib Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH berserta anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Abu Nawas sudah pulang kerumahnya dari pelarianya di Desa pagar Dewa Kecamatan Mesuji.
Kemudian Kapolsek beserta anggota polsek menuju ke sasaran Desa Pagar Dewa dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang sedang berada dirumahnya.
“Saat petugas datang, tersangka bersembunyi di bawah kolong tempat tidur kamarnya. selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan.” tukasnya seraya mengatakan tersangka merupakan resedivis dan sudah 3 kali menjalani hukuman.(jem)