Perekaman E-KTP di OKI Capai 107 Persen

Radar Sriwijaya (OKI)  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan telah melakukan perekaman sebanyak 564.951 orang dari warga wajib KTP sebanyak 530.063 orang.

Kepala Dinas Dukcapil OKI, Cholid Hamdan SE mengatakan, laporan terakhir yang disampaikan pada 26 Desember 2018 kemarin, data wajib KTP sebanyak 564.951 dan yang dilakukan perekaman sebanyak 530.063 orang, artinya perekaman yang dilakukan telah melampai target wajib KTP atau sekitar 107 persen.

Meski demikian, Cholid mengakui hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman namun jumlahnya terbilang sedikit yakni para kalangan pemilih pemula maupun warga yang memang belum melaporkan identitas kependudukan kepada pemerintah setempat.

“Pemilih pemula itu seperti para pelajar SMA sederajat kelas III atau 17 tahun, sementara warga yang memang tidak terdata tersebut karena belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga tidak tercatat, dan kita tidak menghitung jumlah pastinya.” Kata Cholid, kemarin.

Menurutnya, untuk memudahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman, pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola atau mendekatkan pelayanan dengan cara melakukan perekaman keliling atau mobile, sehingga warga tidak perlu datang kekantor capil.

“Kita terus melakukan perekaman secara berpindah-pindah, seperti kesekolah-sekolah maupun didesa-desa yang menyampaikan permohonan dilakukan perekeman terutama didaerah pesisir dan terpencil. Selain itu sering kali juga ketiga ada kegiatan di kecamatan yang banyak orannya maka petugas kita juga turun, ini tidak lain tujuannya memudahkan masyarakat.” Tukasnya.

Cholid menegaskan, dari sisi data penduduk yang memiliki hak pilih atau wajib KTP menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden 2019 tidak ada masalah, sebab saat ini yang belum ada hanya dokumen saja, tetapi secara pendataan sudah terinput dalam server.

“Tidak ada masalah, yang belum ada dokumennya sudah terdata dan masyarakat yang sudah melakukan perekaman memiliki surat keterangan (suket) karena E-KTP nya belum selesai, saya kira tidak ada masalah.” Katanya.

Dirinya juga menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman namun sudah memilik kartu keluarga (KK)  atau NIK agar segera melakukan perekaman, karena jika hingga batas akhir desember 2018 yang bersangkutan juga belum melakukan perekaman maka data kependudukannya akan diblok.

“Sudah kita umumkan apabila penduduk sudah punya NIK namun belum merekam hingga akhir desember 2018, maka datanya akan diblok oleh Dirjen Kependudukan.” Tandasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Kepada yg terhoemat saya ningsih agustina mau bertanya saya pada tgl 1-april-2019 saya rekaman buat ktp dan di janjikan pada tgl 8-april-2019 kto saya jadi tapi sampai sekarang ga ada kabar sama sekali