Pasal STR, Seleksi CPNS OKI 2018 Disoal

** Bakal Dibawa Keranah Hukum

Radar Sriwijaya (OKI)– Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2018 yang telah diumumkan, Senin (7/1) kemarin dipermasalahkan oleh salah seorang peserta seleksi, pasalnya, panitia seleksi dinilai telah meluluskan salah seorang peserta yang dianggap tidak cukup syarat.

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus untuk formasi jabatan dokter ahli pertama dinilai tidak mencukupi syarat administrasi, yakni Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Definitif. yang bersangkutan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Internship. STR dokter, merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.

Menurut Yusman Liyanto SH, salah seorang kerabat peserta test CPNS OKI untuk formasi jabatan dokter ahli pertama kepada wartawan, selasa (8/1) mengatakan, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : BOD/52.9/BKD-11/2016 tentang penerimaan CPNS pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir tahun 2018. pada Point B. Persyaratan khusus angka 5 yang memuat khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

“Harusnya STR Definitif tidak boleh STR Intrenship. Kita sudah sampaikan surat ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS OKI perihal tersebut, namun sepertinya hal ini tidak digubris, dan panitia tetap dengan pendiriannya, Saya bingung apa yang menjadi dasar pertimbangannya.” Ujarnya.

Menurutnya, Aturan dan Pemahaman Tentang STR diatur oleh Lembaga Konsil Kedokteran indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, merupakan Badan Otonom, Mandiri Non Struktural dan bersifat Independen dan Bertanggungjawab Langsung kepada Presiden.

Konsil menerangkan dalam aturannya, berdasarkan peraturan Konsil Kedokteran lndonesia Nomor: 1/KKl/PER/2010 tentang Registrasi Dokter Program lnternsip pada Bab l Pasal 1 ayat (7) dan (8) dijelaskan perbedaan yang dimaksud Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Surat Tanda Registrasi untuk kewenangan lnternsip.

“Dalam Bab lll tentang Surat Tanda Registrasi peserta lnternsip Pasal 4 dan 5 dijelaskan bahwa, Surat Tanda Registrasi lnternsip hanya untuk Menjalankan Kewenangan sebagai Dokter dalam Rangka lnternsip dan diberikan kewenangan untuk melakukan Praktik Pelayanan Primer dan Terbatas di tempat pelayanan lnternsip saja, Berarti tidak dapat digunakan untuk perihal lainnya diluar kepentingan lnternsip termasuk untuk syarat tes Administrasi Tes CPNS.” Katanya.

Sedangkan untuk STR yang Defenitif, sambungnya, sesuai Pasal 1 ayat 7 diatur dengan jelas pada peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi pada pasal 27 dan 28 tentang keabsahan dan kewenangannya yang berlaku secara Nasional dengan masa berlaku selama Lima Tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun sekali.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia( KKI) di jakarta sebagai lembaga yang mengeluarkan STR ini, melalui komunikasi layanan informasi dan tegas dijelaskan Bahwa STR internsip tidak dapat dan tidam bisa digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 dan Bahkan itu sudah disampaikan kepada para dokter yang akan melaksanakan program internsip diwaktu pembekalan, jadi kami juga sudah layangkan surat secara tertulis ke KKI.” katanya.

Dirinya juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/Il/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya pada BAB ll Pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Dokter termasuk dalam Rumpun Kesehatan, dan dijelaskan juga Pembina Jabatan fungsional Dokter adalah Departemen Kesehatan/Kementerian Kesehatan.

“Kementerian kesehatan sebagai Pembina dan rujukan jabatan fungsional Dokter. dalam hal penerimaan CPNS Tahun 2018 pada point B Nomor (2) tentang persyaratan khusus bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Definitive yang masih berlaku ‘sedangkan’ STR lnternsip tidak Berlaku.” Tukasnya.

Selain itu sambungnya, masukan dan pertimbangan serta saran telah diberikan kepada panitia seleksi termasuk juga informasi adanya sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Batang dan Bengkulu Utara yang telah mengeluarkan pembatalan kelulusan terhadap peserta CPNS Formasi Dokter Ahli Pertama yang masih dalam masa Internsip atau melampirkan surat STR Internship sebagai syarat dalam mengikuti seleksi CPNS 2018.

“Kabupaten lain sudah gugurkan diadministrasi, bahkan ada juga kabupaten yang menggugurkan peserta setelah seluruh rangkaian test, saya jadi heran, terhadap obyek yang sama yaitu STR dan subyeknya dokter diseluruh Indonesia kok aturannya berbeda di Kabupten OKI.” Katanya.

Menurut Yusman, seleksi ini dilakukan secara nasional dengan menggunakan system gugur yang diatur dalam Permenpan RB no 36,37, 61 tahun 2018, harusnya ini sudah gugur sejak awal, karena tidak mencukupi syarat administrasi.

Bahkan Kemenpan RB Sudah mengeluarkan surat pada tanggal 19 Desember 2018 tentang penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan, dimana apabila ditemukan peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan maka pejabat Pembina kepegawaian segera membatalkan kelulusan peserta dan mengumumkan secara terbuka serta melaporkan ke BKN Pusat Jakarta.

“Berdasarkan laporan itu BKN akan mengupdate data, dan secara system akan digantikan oleh peserta yang berhak sebagaimana ketentuan, namun faktanya itu tidak dilakukan.” Jelasnya.

Lebih lanjut Yusman menjelaskan, STR ini sesuatu yang prinsip bagi Tenaga Kesehatan, sebagai bukti telah memiliki kompeten untuk melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan, jadi kalau dokter atau tenaga Kesehatan lainya belum miliki STR maka yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan.

“Memegang pasien saja tidak boleh, ini menunjukan betapa pripsipnya STR harus dimiliki, banyak para dokter dan tenaga kesehatan lainya berjuang mati-matian untuk mendapatkan STR ini, ini kalau orang-orang kesehatan pasti paham betul arti STR bagi tenaga kesehatan.” jelasnya.

Terkait langkah yang akan diambil ke depan, dirinya menambahkan, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Ini untuk mencari keadilan, jadi bukan semata ingin mencabut atau membatalkan hasil seleksi. Dan semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk ke depan jika ada hal yang sama, sebab kami melihat paselda OKI agak memaksakan kelululusan peserta yang belum memenuhi syarat dilain pihak daerah2 lain sudah menggugurkan dari tahap administrasi bahkan ada yang membatalkan ketika peserta diketahui belum memenuhi persyaratan” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD OKI Heri Susanto didampingi Stafnya Imron Suhedi dan Anggia Rio Juna Siahaan mengatakan, apa yang dilakukan oleh BKD OKI sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kita umumkan itu sudah memenuhi syarat dan sudah memenuhi aturan.” Katanya.

Secara umum pihaknya mengatakan tidak ada masalah dan bukan masalah yang rumit, sesuai dengan persyaratan yang ada, peserta melampirkan STR yang masih berlaku, dan itu sudah cukup, dan ini sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh BKD OKI, dan memang ini menjadi kewenangan daerah.

Diakuinya Kementrian kesehatan dalam pengumumannya ada menyebutkan STR Intrensip tidak berlaku dan kemenkes membatasi STR yang digunakan adalah STR yang berlaku lima tahun, namun khusus dikabupaten OKI dan sejumlah daerah lain disumatera selatan ada beberapa yang sama dengan OKI bahwa STR Intrensip tetap diterima asalkan masih berlaku.

“Memang di Kemenkes STR Intership tidak berlaku, namun untuk penerimaan CPNS OKI masih berlaku.” Jelasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan BKD OKI meyakini apa yang dilakukan tidak melanggar aturan karena pihaknya menilai bukan menjadi hal yang prinsip atau fatal antara STR Intrenship atau STR Definitif.

Terkait dengan sejumlah daerah yang telah meralat atau memperbaiki hasil pengumuman hal tesebut sah-sah saja terjadi sebab yang namanya manusia tidak bisa lepas dari kesalahan, namun hal itu jika merasa terjadi kesalahan sehingga harus dilakukan pembatan dan perbaikan.

“Namanya kita manusia tidak luput dari dari salah, jika kita menyadari ada kesalahan maka kita segera melapor, namun kita menyadari tidak adanya kesalahan maka kita tidak melapor, namun jika memang nantinya ada pihak yang melaporkan hal itu salah dan memang dinyatakan salah maka kita akan menyesuaikan dengan kesalahan tersebut, sampai saat ini merasa itu bukan satu kesalahan dan kami sudah berkoordinasi dengan BKN Regional dan BKN Pusat.” Tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *