Pelaku Pembunuhan istri Mantan Manager Perusahanan Sawit Divonis Mati

2Radar Sriwijaya (OKU)  —  Rahmat Sumadi (57), pelaku pembunuhan sadis dengan korban Hermin Widyawati (51), istri Sudarsono Manager KUD Mitra PT Perkebunan Mitra Ogan (MO) pada Rabu, 18 April 2018 silam, kini tak banyak bicara lagi dan hanya tertunduk lemas saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/1) sore.

Warga Perumahan Villa Dago Baturaja itu diluar dugaan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan SH MH. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU, Reni Ritama SH Cs yang menjeratnya selama 20 tahun dengan empat pasal berlapis, yakni primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat 3.

“Ya, kemarin sore sidangnya. Terdakwa kita jatuhi hukuman mati,” tegas Humas PN Baturaja, Dedi Irawan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).

Dedi menjelaskan, vonis hukuman mati itu sengaja dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas dasar tiga pertimbangan.

Pertama pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan, kedua perbuatannya itu tergolong sadis dan brutal dan terakhir sampai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Rahmat tidak berhasil mengantongi surat perdamaian dengan pihak keluarga korban.

“Atas dasar pertimbangan itu, maka majelis hakim menambah hukuman terdakwa menjadi hukuman mati. Terdakwa sendiri usai mendengar vonis tersebut langsung terdiam dan masih pikir-pikir dulu untuk mengambil tindakan selanjutnya,” tegas Dedi.

Sekedar mengingatkan warga Lorong Bersama Desa Air Paoh, Baturaja Rabu (18/4) digemparkan dengan adanya pembunuhan sadis terhadap Hermin Widyawati (51), warga setempat.

Aksi pembunuhan itu sendiri dilakukan Rahmat karena kesal saat meminjam uang kepada suami korban, Sudarsono Manager KUD Mitra PT MO tidak dikabulkan.

“Pernah sanjo ke rumah kami nak minjam duit jutaan rupiah, tapi idak kukasih sebab hutangnyo yang lamo bae belum dibayar. Tapi pas balek ku kasih duit ongkos Rp300 ribu. Mungkin oleh karena itu Rahmat dendam dengan keluarga saya,” ungkap Sudarsono saat dibincangi wartawan

Sementara terdakwa sendiri belum mau dimintai tanggapannya terkait vonis hukuman mati tersebut.

“Nanti dulu diwawancarainya mas. Terdakwanya masih syok,” kata salah satu petugas Rutan Baturaja yang minta namanya tidak disebutkan. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *