Polair Polres OKI Imbau Pemilik Kapal Perhatikan Keselamatan

Radar Sriwijaya (OKI) – Polres OKI melalui Sat Polair memberikan pengarahan kepada seluruh nakhoda kapal dan perahu motor tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran di perairan.

Hal ini merupakan upaya Polres OKI dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda.

“Himbauan ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut,”kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM didampingi Paur Subag Humas Polres OKI Ipda Suhendri kemarin.

Selain itu, himbauan ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.

Sebenarnya sudah sejak lama Ditjen Hubla telah memberlakukan penggunaan life jacket selama berlayar sesuai dengan telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran.

Selanjutnya, selama pelayaran kepolisian juga meminta kepada seluruh nakhoda untuk menjalankan kewajibannya.

“Selain patroli di perairan, kami juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal terhadap pengguna kendaraan air di perairan Sungai Baung,”ujarnya.

“Serta memberikan himbauan agar selalu berhati hati memasuki perairan sempit serta dalam perjalanan selalu menggunakan alat keselamatan pelayaran yaitu life jaket serta mencermati cuaca extrim yang akhir ini sering terjadi.

Kegiatan untuk menghimbau para pengguna transportasi laut agar mentaati aturan perizinan dan aturan lalu lintas perairan.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *