Photo : Tersangka saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKU) – Iswadi (39) warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres OKU (18/1/2019).
Tersangka Iswadi diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP B / 229 / XII / 2018/ sumsel res OKU tanggal 10 Desember 2018.
Iswadi dilaporkan oleh Leo Tan Jaya (40)Warga Kelurahan Tanjung Karang Bandara Lampung atas dugaan tidak Pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Alex Adriyan pada Sabtu (19/01/2019) menjelaskan bahwa tersangka Iswadi merupakan selesman di Toko MGM yang tak lain adalah milik pelapor Leo Tan Jaya.
Pelaku selaku selesman di Toko MGM telah melakukan penggelapan uang milik toko MGM sebesar Rp.135.178.500,- adapun modus pelaku menggelapkan uang toko tersebut adalah dengan tidak menyetorkan uang hasil tagihan sembako ke toko MGM.
“Jadi uang tagihan sembako dari toko-toko langganan toko MGM di gelapkan oleh tersangka, hal ini diketahui setelah dilakulan Audit oleh pihak Toko MGM perihal hasil dan tagihan penjualan sembako ke setiap toko – toko oleh pelaku saat itu, ternyata uang tagihan tersebut tidak di setorkan oleh pelaku ke toko MGM” terang AKP. Alex Adriyan
Akibat kejadian tersebut menurut Kasat Reskrim toko MGM mengalami kerugian sebesar Rp. 135.178.500,-sebagai akibat dari tagihan yang tidak disetorkan oleh pelaku.
Adapun Kronologis penangkapan tersangka menurut Kasat , pada hari Jumat (18/01/2019) sekira jam 17.30 WIB tersangka Iswadi di berada di Lapangan Volly Kemiling Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur.
Selain pelaku, petugas mengamankan bar!ang bukti diantaranya, 11 Lembar DO toko MGM, 36 Nota Toko hasil penjualan Barang, 4 lembar kwitansi gaji dan Lembar surat hasil / rekapan hasil tagihan.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas penyelidikan” pungkas Kasat Reskrim. (Diq)