Curi BPKB Dalam Bedeng, Dua Pria Diamankan

Radar Sriwijaya (OKU) – Satreskrim Polres OKU mengamankan orang tersangka atas nama Amran Hidayat alias Dayat (35), tercatat sebagai warga Desa Pagar Dewa kampung 1, Kecamatan Lengkiti dan Octa Wijaya (22), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pidana.

Kedua tersangka ini ditangkap (18/1/2019) berdasarkan laporan Ikhsanudin (55), ayah dari korban pencurian bernama Enmi Yakatu warga Lubuk Batang, OKU. Dengan nomor laporan Polisi: LP B / 04 / I / 2019 / res oku. Tgl 06 Januari 2019.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, yang mengatakan kronologis kejadian bermula pada akhir November 2018 sekira jam 22:00 Wib. Saat itu kedua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor ber nopol BG 6895 FAH mendatangi bedeng kontrakan korban di jl. Imam Bonjol RT 02 RW 05 Desa. Air Paoh, Baturaja Timur.

“Lalu kedua tersangka memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat bedeng korban, selanjutnya salah satu pelaku bernama Amran Hidayat berjalan secara mengendap-ngendap mendekati bedeng tersebut. Setelah didepan pintu bedeng, tersangka masuk kedalam dengan cara merusak kunci gembok ,”kata Kasatreskrim.

Saat sudah, berada didalam bedeng tersangka langsung mencari barang berharga milik korban. Tetapi tersangka hanya  menemukan sebuah BPKB sepeda motor korban. Lalu BPKB tersebut di curi tersangka yang langsung keluar meninggalkan bedeng menuju ke tersangka Octa Wijaya yang menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motornya sambil mengawasi situasi ,”terang AKP Alex Andriyan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB motor honda beat milik korban dengan nopol BG 2542 FO. An. Pelapor, beserta 3 buah kunci untuk melakukan aksi kejahatan dan 1 Unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 6895 FAH alat yang digunakan pelaku saat mencuri.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut.” terangnya (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *