Radar Sriwijaya (OKUS) – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Popo Ali M.B,Commerce didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kodim dan Jajaran Pemerintah Daerah, Kamis (24/1), melakukan pemusnahan serta penghancuran barang bukti senjata api rakitan (senpira) di Halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Selain melakukan pemusnahan senjata api juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya berupa Narkoba dan senjata tajam (Sajam) yang kesemuanya merupakan barang bukti pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukuman pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bupati Popo mengatakan, dalam hal mencegah sekaligus melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut perlu kerjasama berbagai pihak, tidak terkecuali masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah Daerah mencegah serta memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
“Kita harus bersatu menyelamatkan generasi bangsa ini dari berbagai pengaruh bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Edi Irsan mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba di Indonesia dewasa ini tidak terkecuali di Kabupaten OKU Selatan selain harus dilawan serta diperangi secara bersama juga sosialisasi tentang bahaya narkoba terutama di kalangan generasi muda perlu ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari pengaruh serta bahaya narkoba yang merusak.