Pemerintah OKUS Musnahkan Barang Bukti

Radar Sriwijaya (OKUS) – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Popo Ali M.B,Commerce didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kodim dan Jajaran Pemerintah Daerah, Kamis (24/1), melakukan pemusnahan serta penghancuran barang bukti senjata api rakitan (senpira) di Halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Selain melakukan pemusnahan senjata api juga dilakukan pemusnahan barang bukti lainnya berupa Narkoba dan senjata tajam (Sajam) yang kesemuanya merupakan barang bukti pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukuman pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan menyampaikan apresisasinya kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang telah membantu pemerintah Daerah memerangi berbagai tindakan kriminal yang ada di wilayahnya, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Bupati Popo mengatakan, dalam hal mencegah sekaligus melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut perlu kerjasama berbagai pihak, tidak terkecuali masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah Daerah mencegah serta memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

“Kita harus bersatu menyelamatkan generasi bangsa ini dari berbagai pengaruh bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Edi Irsan mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba di Indonesia dewasa ini tidak terkecuali di Kabupaten OKU Selatan selain harus dilawan serta diperangi secara bersama juga sosialisasi tentang bahaya narkoba terutama di kalangan generasi muda perlu ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari pengaruh serta bahaya narkoba yang merusak.

Menurut Kajari, pemusnahan beberapa barang bukti, seperti sajam, senjata api dan barang bukti narkoba yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah Daerah di awal tahun 2019 ini merupakan barang bukti dari beberapa kasus yang di tangani pihak kejaksaan OKU Selatan dan telah mendapat vonis hakim serta memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Edi.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *