Radar Sriwijaya (PLG) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang memvonis mati sembilan terdakwa pengedar narkoba jaringan antar pulau.
Keputusan tersebut dijatuhkan karena mereka terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Sembilan terdakwa yang divonis mati adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman barang haram tersebut, lalu Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto, Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, dan Faiz Rahmana Putra, serta Ony Kurniawan, para terdakwa ini rata-rata berusia dua puluh tahunan.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh para hakim Efrata Tarigan, Achmad Syarifudin, Achmad Suhel, dan Yunus Sesa itu pun memakan waktu hingga enam jam, pada sidang yang digelar kamis, (7/2/2019)
Meski divonis mati oleh hakim, penasehat hukum menyatakan banding karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Semua terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undan-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesembilannya terbukti telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Dalam vonis itu tidak ada hal yang meringankan, bahkan vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Dari fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu sejak tanggal 12 Maret hingga 12 April 2018.
Sabu tersebut disebarkan ke sejumlah kota, seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin.
Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman melalui udara dan darat. Pengiriman berpusat dari Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api.
Kemudian, dibawa ke Bandung untuk dikirimkan ke beberapa kota yang ada di Jawa menggunakan truk, jaringan ini juga menutupi narkotika sebesar 80 kilogram dengan menggunakan ampas singkong seberat 10 ton.
Untuk pengiriman ke Banjarmasin, terdakwa menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Mereka transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan dilanjutkan ke Banjarmasin.
Saat menjalankan aksi kejahatannya, sindikat ini mengelabui petugas dengan cara mengemas sabu dan ekstasi menggunakan bungkus kopi yang ditaburi dengan bubuk kopi.
Namun saat hendak mengirimkan narkoba ke Banjarmasin pada tanggal 22 Maret 2018 lalu, petugas keamanan Bandara SMB II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba sabu sebesar 3,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.950 butir yang akan mereka kirim.
Dalam melakukan aksinya Letto bertugas untuk mengkoordinir proses pengiriman. Tak hanya itu, ia juga berperan untuk mengajak semua kurir bekerjasama dan diberi upah sekitar Rp 15 juta sampai Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka kirimkan.
Mengacu pada penemuan itu, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran dan ditemukan kembali lima kilogram sabu di Surabaya dan dari sana ditangkap beberapa tersangka.
Sedangkan otak dari jaringan ini yang dipanggil Bang Kumis masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Saiman mengatakan, pemberian vonis ini sebagai bentuk edukasi kepada calon pelaku jaringan narkotika agar tidak melakukan tindakal serupa. Hal ini juga untuk memutus rangkaian jaringan narkotika yang lain.
“Mereka ini merupakan jaringan yang besar, tentunya harus segera diberantas untuk menyelamatkan generasi bangsa,” kata Saiman.
Vonis terhadap kesembilan anggota Letto cs kini seolah menambah semangat bagi pihak kepolisian dalam memberantas bandar narkoba. Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain mengapresiasi kinerja anak buahnya.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, bisa meyakinkan JPU sampai mereka dihukum mati. Saya katakan ini kinerja bagus, ini jadi pelajaran bersama,” terang Zulkarnain seusai sertijab pejabat utama di Polda Sumsel, Jumat (8/2/2019).
Tak hanya itu, Zulkarnain menyebut akan menindak tegas para bandar yang masih beraksi di Bumi Sriwijaya. Pernyataan itu disampaikan karena akhir-akhir ini masih banyak peredaran sabu di wilayahnya.
“Pada bandar, saya katakan, jangan main-main. Apalagi untuk bandar-bandar yang jaringan lapas, pasti akan ditindak tegas,” tegas Zulkarnain.
“Kalau saya boleh minta sama lapas, ya jangan ada komunikasi setelah di dalam. Kenapa? Karena bandar mengendalikan ini dari dalam kan pakai alat komunikasi juga, kan sudah sering kita ungkap,” kata Zulkarnain.
Selain Letto cs, Kapolda turut mewanti bandar lain yang ditangkap pada kurun waktu 2018. Mulai dua kurir asal Lapas Jambi dengan barang bukti 6 kg sabu sampai bandar yang merupakan pecatan Polri bernama Firman dengan barang bukti 7,6 kg sabu.
“Yang lain mudah-mudahan divonis mati juga, termasuk yang 7 kg lebih itu. Kami sampaikan ya, kalau bisa, sama hukuman mereka,” tutup mantan Kapolda Riau ini.(rel/net)