Radar Sriwijaya (OKI) – Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau yang biasa dikenal sebagai tempat Uji KIR yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI terancam ditutup.
Pasalnya, UPUBKB yang terletak di Jalan Yusuf Singedekane depan Taman Segita Emas Kayuaagung ini belum mengantongi surat keputusan dan surat akreditasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI).
Akreditasi ini sendiri merupakan penilaian dival yang menyatakan suatu UPUBKB memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (KIR), sehingga dapat mengeluarkan izin perpanjangan uji berkala enam bulan atau KIR kendaraan.
“Kita tak memungkiri kalau kekhawatiran akan hal itu dirasakan, terlebih lagi dengan kondisi keterbatasan alat yang dimiliki saat ini. Namun peluang tetap dibuka masih ada, sebab dalam surat edaran dari kementerian ditutup bagi yang tidak mengusulkan akreditasi, sementara kita telah mengusulkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan OKI, H Syaiful Bahri melalui Kabid LLAJ, Rayendra saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Akhir tahun 2018, katanya, kita telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar UPUBKB wilayah Kabupaten OKI diakreditasi, tetapi belum ada tindak lanjutnya. Balai Pengujian Kendaraan ini kita ajukan akreditasi type C karena disesuaikan dengan alat – alat dimiliki, kendati masih ada yang butuh perbaikan yakni alat uji rem kendaraan atau brake tester. Jadi sembari menunggu diupayakan terlebih dahulu diperbaiki agar dapat lolos akreditasi.
“Namun untuk perbaikan ataupun membeli alat baru, usulannya telat disampaikan karena terkendala E – Planning, sehingga baru dapat dianggarkan pada tahun 2020 nanti. Akreditasi type C ini kalau tidak salah ada 3 atau 5 alat yang diperiksa oleh pihak Kementerian Perhubungan, nah yang butuh perbaikan itu pada alat brake tester karena memang semua alat kita buatan tahun 2007. Jadi memang sudah tua,” ungkapnya.
Meski begitu, katanya lagi, rusaknya alat brake tester saat ini tetap akan diupayakan segera diperbaiki, mudah-mudahan saja bisa dianggarkan pada anggaran belanja tambahan (ABT) nanti. Ternyata tetap tidak bisa dan pilihan terburuknya UPUBKB ditutup, toh itu bukan selamanya ditutup, apabila kemudian hari telah memenuhi persyaratan nanti akan bisa dibuka lagi.
“Apabila ditutup, para pemilik kendaraan tidak bisa lagi memperpanjang uji berkala atau KIR disini. UPUBKB OKI hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan karena berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan RI, bagi masyarakat yang akan KIR kendaraannya akan dialihkan ke wilayah lain terdekat dan sudah terakreditasi,” ujarnya.
Disisi lain, bila ditelah dari permasalahan diatas, kemungkinan terburuk ditutupnya UPUBKB OKI akan berimbas pada para pemilik kendaraan. Sebab dikhawatirkan harus membayar dua kali lipat dalam mengurus uji berkala. Hal ini karena UPUBKB OKI diprediksi juga akan mengambil biaya surat rekomendasi guna menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara ditempat yang direkomendasikan juga dikenakan biaya KIR.(den)