Radar Sriwijaya (OKU) – Ahmad Wahyudi (50) pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Dump Truk dengan modus meminjam mobil untuk menjemput pacarnya berhasil diamankan Kepolisian Sektor Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur di daerah Jambi, Provinsi Jambi saat akan menjual mobil hasil tindak kejahatannya kepada kepada seseorang diwilayah Jambi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS. Kompol. M. Ginting, Kasubag Humas AKP. Rahmad Haji, Kapolsek Baturaja Timur AKP. Zaldi SH MSi dan Waka Polsek Ipda Yudhiyanto saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (12/2/19).
“Tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi wilayah Provinsi Jambi,” kata Kapolres OKU.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolres tersangka berpura-pura meminjam mobil kepada pelapor Miswanto yang merupakan sopir mobil sebuah perusahaan asal Tangerang dengan alasan tersangka meminjam mobil kepada pelapor untuk menjemput pacarnya.
“Namun setelah menunggu selama 1 X24 jam tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut” terang Kapolres.
Karena merasa dirinya telah ditipu oleh tersangka, akhirnya sopir mobil melaporkan kejadian yang dialaminya kepada si pemilik mobil. Kemudian pemilik mobil bersama sopir langsung melapor ke Polsek Baturaja Timur.
“Berkat kegigihan dan kerja keras anggota Polsek Baturaja Timur dengan melacak tersangka melalui GPS yang ada pada mobil akhirnya tersangka berhasil kita amankan” sambung Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Ahmad Wahyudi akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP Pidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU dari hasil penangkapan pelaku, berupa 1 unit mobil Dump Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso dengan plat Nomor Polisi (Nopol) B-9887-CYT warna kuning beserta pakaian pelaku saat menjalankan aksinya. (Diq)