Wabup OKI Lantik 5 Pj Kepala Desa

Radar Sriwijaya (OKI) – Sebanyak lima orang penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dilantik oleh Wakil Bupati OKI HM Djafar Shodiq, para Pj Kades ini menggantikan kades yang telah habis masa jabatannya untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan memfasilitasi pemilihan kades serentak tahun 2019. Pelantikan tersebut dipusatkan di Balai Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kamis (14/2/2019).

Lima Pj Lades yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan yakni PJ Kades Desa Batu Ampar Baru, Kepala Desa Terusan Laut Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kepala Dasa Sungai Tepuk, Kepala Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Kepala Desa Terusan Jawa Kecamatan Jejawi.

Tugas penjabat kepaIa desa yang paling lama 1 tahun ini, sama dengan tugas dan tanggung jawab kepala desa definitif, hanya saja kepala desa tugas pokoknya adalah memfasilitasi pemilihan kades antar waktu

“Jadi kepada para penjabat kepala desa yang baru saja dilantik untuk perkenan tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak dan juga tidak diperkenankan mengganti perangkat desa dan kelembagaan desa yang ada,” ujar Shodiq.

Shodiq juga mengajak bekerjasama dengan semua elemen yang ada dimasyarakat, baik itu perangkat desa, BPD dan lembaga desa lainnya. Musyawarahkanlah segala keputusan yang ada di desa, evaIuasilah atau kaji ulanglah RPJM Desa yang telah dibuat oleh kepala desa terdahulu dalam rangka penyusunan RKPDesa dan APBDesa dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat umum.

“Saya yakin, saudara-saudari penjabat kepala desa adalah ASN terbaik yang anggap dimampu untuk menjabat sebagai penjabat kepala desa. Saudara-saudari mempunyai 2 (dua) tanggung jawab yang harus dijalankan yaitu sebagai ASN Kabupaten OKI dan sebagai penjabat kepala desa,” ujarnya.

Jalankanlah secara amanah, tanggung jawab ini karena yang saudara-saudari perbuat kepada masyarakat akan dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat nanti.

Pria yang juga pernah menjabat Anggota DPRD OKI ini mengatakan, sejak Bupati OKI dilantik pada periode pertama dan melanjutkan kembali membangun Kabupaten OKI bersama saya, beliau memang sudah meletakkan pondasi kokoh, membangun OKI harus dimulai dari desa.

“Hal ini sejalan dengan pernyataan pak Jokowi Presiden Republik Indonesia, membangun Indonesia dari pinggiran,” katanya.

Lanjutnya, Pak Jokowi pun memposisikan desa sebagai fokus utama pembangunan. Pemberian Dana Desa untuk dikelola masyarakat desa adalah salah suatu bukti

konkrit bahwa kami menjalankan janjinya untuk membangun dari pinggiran dan desa desa.

“Pada tahun ini, besaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk 314 desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 293.505.905.000. Sedangkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD untuk 314 desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 133.042.798.200,” bebernya.

Selanjutnya besaran dana bagi hasil pajak, retribus daerah dan hasil lelang lebak lebung (BHP L3) untuk 314 desa dan 13 kelurahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 6.068.980.175.

“Kepada saudara kepala desa yang baru dilantik agar benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai prioritas pembangunan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan hasil musyawarah desa,” ungkapnya.

Dana Desa terbukti mampu menghidupkan geliat perekonomian desa. Ini antara lain karena Dana Desa bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan yang bersifat padat karya. Kita lihat pembangunan di desa menggeliat. Dana Desa digunakan membangun Infrastruktur seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, jalan usaha tani, embug, dan proyek infrastruktur desa Iainnya.

Kemudian pembangunan sepenuhnya memaksimalkan potensl desa. Tenaga kerjanya masyarakat desa setempat, bahan baku dari desa setempat, peralatannya juga dari desa, sehingga Dana Desa benar-benar berputar di desa. Tidak lagi hanya program pemerintah daerah yang sekedar menetes ke desa,” ungkapnya.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa ini berpesan dan mengingatkan kepada para Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat dengan memperhatikan segala aspek kepentingan masyarakat desa yang diselaraskan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

“Sekali lagi, saya tekankan kepada Penjabat kepala desa yang baru dilantik, tugas pokok, kewajiban dan wewenang yang akan saudara emban sebagai kepala desa sangatlah berat, tidaklah semudah menyebutkan dan mengucapkannya, untuk itu bekerja keraslah,” pesannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Hj. Nursula S.Sos dalam laporan mengatakan, dasar pelaksanaan pelantikan kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-u ndang nomor 6 tahun 2015 tentang desa.

Kemudian, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tantang desa. Peraturan Bupati OKI nomor 11 tahun 2015 tantang tata cara pemilihan kades serentak dan pemberhentian kades sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati OKI nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan peraturan Bupati OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kades serentak dan pemberhentian kades.

Adapun kades yang dilantik pada hari ini yakni, Al Rasit sebagai penjabat kades Terusan Laut Kecamatan SP Padang, Nuzulma, S.Sos sebagai penjabat Kades Terusan Jawa Kecamatan Jejawi. Mustopa, S.Sos sebagai penjabat Kades Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang, A. Haris Johansyah, sebagai penjabat Kades Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang dan Amrullah, SE, sebagai penjabat Kades Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang.
Sedangkan untuk masa jabatan penjabat kades paling lama 1 tahun, dengan tugas pokok memfasilitasi pemilihan kades serentak tahun 2019,” jelasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *