Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah 21 bulan menjadi buruan polisi, Ari Iskandar (19) warga Dusun 1 Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil dibekuk.
DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap tim Opsnal Polsek Lempuing pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra di tempat persembunyiannya sekira pukul 23.00 Wib, Rabu (13/2) malam.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Lempuing AKP Bustomi melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap atas dasar LP/B-52/V/2017/sek.lempuing tanggal 30 Mei 2017 dan Dpo No : DPO/06 /v/2017/reskrim tanggal 30 Mei 2017.” Katanya.
Diceritakannya, kala itu sekira pukul 05.00 Wib, di jalan tanggul BK 28 Desa Cahaya Makmur Lempuing, Pelaku bersama dengan tiga orang rekannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rudiyanto.
Akibat kejadian itu, masih katanya, korban Rudiyanto mengalami kerugian karena harus kehilangan 2 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka Rusdi dan Rendi serta menjalani hukuman penjara 1 tahun. Sementara satu orang lainnya berinisial EM masih menjadi buronan polisi.
“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka Ari Iskandar telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai LP yang ada. Kemudian sekarang sudah diamankan di Mapolsek Lempuing,” pungkasnya.(den)