Gunakan Dana Desa Untuk Beli Mobil Avanza dan Biaya Persalinan

Radar Sriwijaya (OKU) – Diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2017, Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar non aktif, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Zulfikri Umar (42), kini tertunduk lesu, karena harus berurusan dengan aparat kepolisian atas ulahnya itu.

Tak tanggung- tanggung Kades non aktif tersebut melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp481.057.200.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian dalam press rilisnya mengatakan, modus pelaku melakukan tindak pidana korupsi ini yakni melakukan pencairan dana desa tahap pertama sebesar Rp481.057.200.

“Pencairan ini dilakukan oleh pelaku sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD,” kata Kapolres, Selasa (26/2).

Dana desa yang dicairkan lanjut Kapolres, digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil Toyota Avanza seharga Rp150 Juta, untuk keperluan istri melahirkan dan keperluan pribadi lainnya.

“Kasus ini kita ungkap sejak adanya laporan pada April 2018 lalu,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza seharga Rp150 juta, serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka di Bank Sumsel Babel Baturaja dan melakukan pembekuan rekening tersangka sebesar Rp96 juta.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp481.057.200,” ungkapnya.

Tersangka lanjut Kapolres, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamannya hukumannya diatas 5 tahun,” tegas Kapolres.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *