Radar Sriwijaya (OKI) — Keberadaan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Kehadiran Bupati yang juga merupakan simbol sekaligus lokomotif penggerak gerbong Pemkab OKI mempunyai peranan strategis. Terlebih lagi, sudah seperti tradisi kebiasaan sejumlah kepala dinas yang juga turut menghilang seiring tidak beradanya Bupati ditempat.
Sejumlah spekulasi berkembang tentang kegiatan diluar dinas orang nomor satu Bumi Bende Seguguk ini mencuat, diantaranya dikabarkan Iskandar tengah cuti, hingga selentingan kabar, suami dari Linda Subrata ini sibuk bergabung dengan Tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno di Jakarta. Hal ini mencuat, terkait kapasitasnya, selain menjadi Bupati, juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut hitungan sejak 15 Januari lalu, Iskandar tidak berada di Kabupaten, praktis sejumlah agenda penting yang seharusnya dihadiri Bupati, seperti kegiatan Rencana Panjang Menengah Daerah (RPMJD) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada medio bulan Februari lalu hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Djakfar Shodiq saja.
Begitu juga pada beberapa lalu, dikala sebagian wilayah Kayuagung dan beberapa daerah lainnya terendam banjir, kehadiran kepala daerah sebagai simbol hadirnya negara dikala rakyat terkena bencana merupakan langkah efektif bagi masyarakat setempat, disamping bantuan yang digelontorkan pemerintah daerah dalam meringankan beban akibat tingginya intensitas tingginya curah hujan.
Memang, secara konstitusi, keberadaan Wabup ketika berhalangan dapat menggantikan posisi Bupati, namun secara etos kerja dan etika pemimpin, sudah selayaknya hadir ditengah masyarakat, terlebih dalam urusan rakyat yang telah mempercayakan amanahnya dalam Pemilihan Bupati 2018 sebagai pengayom sekaligus pelindung.
Untuk mengetahui pasti, pewarta media ini mencoba menggali informasi kebenaran sejumlah sinyalir yang tengah beredar terkait keberadaan Bupati OKI 2 periode ini.
Sayangnya, Kabag Tata Pemerintahan Hendri ketika dihubungi melalui ponsel tidak aktif, meski sebelumnya sempat terhubung beberapa saat, namun entah kebetulan atau tidak, ponsel Hendri mendadak tidak aktif.
Kasubag Humas Adiyanto meluruskan simpang siur kabar yang cukup menjadi perhatian, terutama di kalangan awak media ini. Menurut pria yang dikenal dekat dikalangan wartawan ini menjelaskan, ketidakhadiran Iskandar lantaran masa cuti yang dipakainya dalam jabatan sebagai Kepala Daerah atau Bupati.
Dirinya menuturkan,Bupati OKI Iskandar akan mulai bekerja diawali dengan menghadiri Pelatikan Kepengurusan PWI Provinsi Sumatera Selatan Selasa (5/3/2019) besok.
“Bupati masa cuti berdasarkan ijin dari Kemendagri, yang juga merupakan hak beliau (Bupati-red) selaku Kepala Daerah. Menurut agenda, Bupati dijadwalkan besok akan menghadiri pelantikan PWI di Griya Agung Palembang,” tandasnya.
Pengamat politik Sumatera Selatan Amrizal Aroni mengatakan, Bupati adalah simbol sekaligus lokomotif penggerak gerbong Pemkab OKI yang mempunyai peranan strategis dan sepertinya sudah menjadi tradisi kalau bupatinya tidak ngantor, kepala dinasnya juga ikut menghilang.
Sebagai kepala daerah kata Amrizal, bupati seharusnya memahami kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda) apabila tidak dilaksanakan, bisa dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 68 ayat (1), (2) dan (3). Yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencopotan dari jabatan.
Menurut Amrizal, jabatan Bupati itu adalah jabatan politik untuk itu DPRD Kabupaten OKI harus melakukan langkah-langkah untuk menyikapi masalah Bupati yang jarang ngantor.
“ Jabatan Bupati itukan kinerja politik jadi DPRD hendaknya melaksanakan fungsi pengawasanya,” pintanya.(den).