Radar Sriwijaya (OKI) – Rasa kesal dan sakit hati pondok miliknya dirusak oleh pihak perusahaan, Mus Mulyadi alias Kanang (38) nekat membakar lahan perkebunan tebu milik PT PNS yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Akibatnya, petani yang merupakan warga Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi, lantaran perbuatan yang dilakukannya telah mengakibatkan tanaman tebu seluas 15, 84 hektare yang tumbuh di lahan tersebut hangus terbakar.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedy Suandi melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2019), menjelaskan tersangka ditangkap sekira pukul 11.00 Wib, Selasa (5/3/2019) kemarin.
“Kapolsek Sungai Menang mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan. Tersangka yang masih berada di TKP akhirnya berhasil diamankan. Kemudian dibawa ke Polsek Sungai Menang untuk penyidikan, selanjutnya dilimpahkan ke Polres OKI,” ungkapnya.
Aksi pembakaran lahan perkebunan milik PT PNS yang berada di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, jelasnya, dilakukan tersangka ini sekira pukul 13.00 Wib, pada Ahad (3/3/2019) lalu. Saat itu tersangka menggunakan korek api sehingga tanaman tebu terbakar sebanyak lebih kurang 15, 84 Ha dan kerugian lebih kurang Rp84.872.105.
“Menurut keterangan tersangka, dirinya nekat melakukan pembakaran tersebut karena sakit hati pondok miliknya dibangun di lahan yang ia klaim di tanah HGU PT PNS dirusak oleh pihak perusahaan. Tersangka ditangkap atas dasar LP/B/02/III/2019/sek Sungai Menang dan akan dijerat Pasal 187, 188 atau 170 ayat 2 ke. 1 KUHPidana,” pungkasnya.(den)