Radar Sriwijaya (OKU) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu akhirnya berhasil menangkap Mardi (30) warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP. NK. Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP. Alex Andriyan, S. Kom menjelaskan bahwa Mardi ditangkap atas dugaan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang tindakan pencuri dengan pemberatan (curat).
“Tersangka melakukan pencurian kabel milik PT. CBMI Sinoma pada tanggal 2 Mei 2017″ujar AKP. Alex Andriyan pada Jum’at (15/3).
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2017/ res oku, tanggal 12 Mei 2017.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian kabel tersebut terjadi pada hari Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 03.00WIB., di lokasi PT. Semen Baturaja pabrik 2, pada kesempatan tersebut Mardi bersama teman-temannya mencuri kabel hitam yang didalam nya berisi tembaga dengan ukuran 1X95mm sebanyak 2 rol milik PT .CBMI Sinoma, atas kejadian tersebut pihak PT. Sinoma mengalami kerugian Rp.155.846.600.
Adapun Kronologi penangkapan menurut Kasat Reskrim, pelaku ditangkap pada hari Jum’at 15 Maret 2019 sekira pukul 00.15 WIB, dirumah pelaku yang beralamat di Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU,
“Setelah Team Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku,Team Resmob mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, dan ternyata benar pelaku sedang berada dirumahnya, lalu Team Resmob yang di pimpin Kanit Pidum IPDA. Karbianto melakukan penangkapan.
Mardi sendiri menyusul dua rekannya yakni Sopriyanto alias Rio dan Saroman yang telah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama.
Kawanan pencuri kabel ini sendiri ada 10 orang, dengan ditangkapnya Mardi, maka masih ada sisa 7 orang kawanan ini yang belum ditangkap.
“Kawanan ini yang belum tertangkap yaitu Peot, Win, Wawan, Juli, Yogi, Hatta dan Ameng, kami himbau agar mereka ber 7 untuk ini segera menyerahkan diri,” Ujar Kasat Reskrim. (Diq)