Sekdes Jadi Pelaku Begal Motor

Radar Sriwijaya (OKU) – Apa yang dilakukan oleh Atoni (41) benar-benar memalukan, Antoni merupakan orang nomor dua di desa tempatnya tinggal, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung meraksa Kecamatan Lubuk batang  Kabupaten OKU ini terlibat dalam perampokan sepeda motor.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya oknum sekdes ini ditahan polisi Senin (18/3/2019), tersangka ditangkap bersama temannya Dika Budi Anta (28) warga yang sama.

Modus operandinya, tersangka Toni yang sehari-harinya dipercaya warga menjadi Sekdes ini bersama temannya Dika mencari calon korban untuk dibegal. Minggu (17/3/2019) pukul 02.30 di Simpang Empat Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur pelaku melihat calon mangsanya. Pelaku langsung mengejar korban yang dengan menggunakan sepeda motor BG 5913 FAB berboncengan dua.

Setelah berhasil memepet sepeda motor korban, pelaku langsung menerjang korban,sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya dan saat itu juga pelaku langsung memukul korban. Dalam keadaaan tak berdaya pelaku langsung merampas sepeda motor korban.

Korban dengan sekuat tenaga berusaha bangkit dan melaporkan musibah perampokan yang baru saja dialaminya ke polisi. Mendapat laporan korban atas nama Londo bin Simun Mura (28 ) warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan OKU ini polisipun langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya,  tersangka mendatangi Mapolsek Lubuk batang mau  membuat laporan kehilangan HP. Tersangka datang menggunakan sepeda motor hasil rampokan, rencananya pelaku ingin melaporkan biduan yang sudah joget dengannya  diacara Organ Tunggal di Desa Banuayu.

Namun naas bagi pelaku, karena polisi sudah mencurigai pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikenali sebagai pelaku begal. Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Aziz langsung mengontak ke Polres OKU. Setelah anggota Polres OKU datang , pelaku langsung ditangkap dengan dugaan melakukan pembegalan.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

 Tak hanya itu tersangka juga terancam dipecat dari jabatanya sebagai sekretaris Desa. Dikatakan Kapolres,  peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman wanita yang merupakan biduan manggung di sebuah acara orgen tunggal. Tersangka sempat bergoyang dengan sang biduan namun tersangka meminta lebih dari goyang diatas panggung namun ditolak sang biduan.

Sementara itu tersangka Toni berdalih dengan mengatakan  handphonenya dicuri sang biduan saat sang Sekdes sedang berjoget dengan biduan. Itulah sebabnya tersangka mengejar, “Biduan itu nyopet HP ku, mangkanya saya kejar.” Kilah tersangka seraya menambahkan  dirinya datang ke  Polsek sekalian buat laporan hp saya dicopet. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *