Yayasan Bakau Siap Mengelola hutan mangrove berbasis masyarakat

Kayuagung – Mengingat betapa pentingnya fungsi hutan mangrove bagi lingkungan dan masyarakat, dalam wilayah pantai timur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan terutama kawasan Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Sungai Menang dan Desa Simpang Tiga Abadi, Kecamatan Cengal.

Yayasan konservasi hutan bakau Indonesia (Yayasan bakau) mengajak UPTD KPH wilayah IV Sungai Lumpur Riding kerjasama melakukan pengelolaan hutan mangrove berbasis masyarakat di kawasan 2 desa wilayah Kecamatan Sungai Menang dan Cengal untuk menjaga kelestarian serta bermanfaat masyarakat.

Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama antara UPTD KPH wilayah IV Sungai lumpur Riding dengan yayasan Konservasi hutan bakau Indonesia, Yang dilaksanakan setelah melalui diskusi publik, di Kantor UPTD KPH wilayah IV Sungai Lumpur Riding, berada di kota Kayuagung, Kamis (28/3/2019)

Dimana pada kesempatan itu, dihadiri langsung Kepala UPTD KPH wilayah IV Sungai Lumpur Riding, Junaidi. Ketua yayasan bakau, Paisal. Serta dihadiri juga Sekdin DLH OKI, Perwakilan BP DASHL Musi Sumsel, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), 4 orang perwakilan Media massa (Wartawan) serta undangan lainnya.

Ketua Yayasan Konservasi hutan bakau Indonesia atau yayasan bakau, Paisal, S.Si mengatakan, Kerjasama untuk restorasi atau melakukan penanaman di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Sungai Menang dan Simpang Tiga Abadi, Kecamatan Cengal dilatarbelakangi beberapa hal.

“Desa Sungai Lumpur dan Simpang Tiga Abadi merupakan 2 desa berada di pesisir pantai Kabupaten OKI yang sebagian kawasan desa merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Kita ketahui kedua desa tersebut sebagian hutan lindung mangrove nya sudah rusak dan sebagian sudah berubah menjadi lahan tambak masyarakat,”ungkapnya.

Menurutnya, Kerusakan kawasan hutan lindung mangrove akan berdampak pada lingkungan, antaranya Instrusi air laut, yaitu masuknya air atau merembasnya air laut kearah daratan sehingga merusak tanaman yang hidup didarat serta air tawar menjadi payau atau asin.

“Lalu penurunan keanekaragaman hayati di pesisir pantai atau hutan mangrove dan peningkatan abrasi, pencemaran, penurunan sumber makan serta hilangnya tempat ikan mencari makan dan berlindung sehingga produksi tangkap ikan menurun,”ujarnya.

Kawasan hutan lindung mangrove yang rusak dapat dipulihkan dengan cara restorasi. Masih katanya, Restorasi dipahami sebagai usaha mengembalikan kondisi lingkungan kepada kondisi semula dengan penanaman di kawasan-kawasan yang rusak.

“Sudah saatnya kawasan hutan lindung mangrove menjadi perhatian semua pihak sebagai bentuk pelestarian dan keseimbangan lingkungan. untuk itu rencana restorasi atau penanaman kawasan hutan lindung mangrove harus melibatkan semua pihak dan yang penting adanya kesepahaman bersama,”ungkapnya.

Yayasan Konservasi hutan bakau Indonesia (Yayasan Bakau) yang fokus dibidang hutan bakau atau mangrove, Katanya lagi, akan melakukan restorasi atau penanaman di kawasan hutan lindung mangrove di desa Sungai Lumpur dan Simpang Tiga Abadi.

“Hal ini berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel no 522.3/3908-II/Hut,- di tandatangani Kepala Dinas Kehutanan Ir. Sigit Wibowo tertanggal 20 September 2017 dan pembiayaan kegiatan restorasi atau penanaman ini dibiayai oleh Yayasan Belantara,”ungkapnya.

Kegiatan yang sudah dilakukan untuk desa Sungai Lumpur dan Simpang Tiga Abadi, Menurutnya, yaitu Focus Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan kawasan hutan lindung mangrove bersama Perangkat desa, Tokoh masyarakat dan masyarakat.

“Mereka sepakat untuk dilakukan restorasi hutan mangrove, pelatihan restorasi hutan mangrove (pembibitan, penanaman, perawatan, dan penjaga), serta sosialisasi perlindungan kawasan hutan lindung mangrove,”tandasnya.

Sudah ada kelompok masyarakat peduli mangrove di 2 desa tersebut, Lanjutnya, hasil kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Bakau untuk di tingkat tapak/desa yang bekerja sama berbagai pihak dan pembiayaan kegiatan dilakukan oleh Yayasan Belantara.

“Dalam melakukan restorasi atau penanaman ini sudah selayaknya semua pihak bahu-membahu bekerjasama penuh kesadaran demi kelestarian hutan mangrove tetap terjaga dan perlu pemahaman bersama semua pihak agar kegiatan ini bisa berkelanjutan dan terintergrasi,”harapnya.

Maka dari itu, dilanjutkannya lagi, perlunya dokumen kesepakatan bersama dalam kegiatan restorasi atau penanaman di kawasan hutan lindung mangrove Kabupaten OKI khususnya di desa Sungai Lumpur dan Simpang Tiga Abadi sehingga
menjadi dokumen percontoh dalam kegiatan-kegiatan restorasi di desa-desa pesisir pantai yang dianggap perlu melakukan restorasi hutan mangrove.

” Jadi tujuan kegiatan kita laksanakan ini secara umum untuk memberikan pemahaman bersama tentang kondisi kawasan hutan lindung mangrove di Kabupaten OKI khususnya di desa Sungai Lumpur dan Simpang Tiga Abadi serta Sebagai kampanye penyelamatan kawasan hutan lindung mangrove dan mengajak semua pihak untuk bahu-membahu demi kelestarian nya tetap terjaga,”pungkasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *