Radar Sriwijaya (OKI) – Karena kembali melakukan aksi pencurian, residivis asal Desa Secondong Dalam Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini kembali masuk bui lagi.
Samri alias Sam (25), yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus curanmor ini, ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Lampam, Kamis (28/3/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Budhi Santoso mengatakan, tersangka kita tangkap lantaran melakukan aksi pencurian di dalam dan halaman rumah salah satu warga Desa Pangkalan Lampam.
“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi Rabu (27/3/2019) sekira pukul 12.40 Wib, berupa 1 unit sepeda motor dan handphone. Dan hari ini berhasil kita tangkap di kediamannya di Desa Secondong Dalam tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 unit handphone, 1 helai kaos oblong, celana pendek warna hitam, 2 buah cincin dan 1 anting stainles kita amankan di Mapolsek Pangkalan Lampam guna pemeriksaan lebih lanjut.(den)