Pasal Utang Batu Bata Mat Ali Dipolisikan

KAYUAGUNG – Tidak terima ditagih hutang batubata, Mat Ali (42) warga Desa Sungai belida kampung 4 kecamatan Lempuing Jaya Kaupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (sumsel) tega menganiaya orang yang menghutanginya hingga korban pecah bibir karena dipukul.

Tidak hanya memukuli korban Suparno (49) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing OKI, namun pelaku yang kesehariannya sebagai petani tersebut mengancam akan membunuh korban.

Namun akibat ulahnya pada hari kamis (13/7) sekitar pukul 13.30 wib, pelaku akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah peristiwa yang dialami korban dilaporkannya kepihak kepolisian, sesuai dengan LP/ B-33/ IV/ 2017/ Sek. Lempuing tanggal  02 april 2017.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Lempuing AKP agus Irwantor dan Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Pada hari sabtu (1/4/2017).

Pada saat kejadian korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung, dikarenakan pelaku ada hutang batu bata dengan korban maka korban menagih hutang tersebut,
Namun lantaran ditagih hutannya membuat pelaku merasa tidak senang lalu pelaku memukuli korban dengan tangan kosong dan mengancam akan membunuh korban hingga mengalami luka memar dibibir.

Usai memukul korban,  pelaku langsung meninggalkan korban dan korban keesokan harinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian, usai menerima laporan petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Kemudian, Pada hari kamis (13/7) sekira jam 13.30 wib personil polsek lempuing mendapat info keberadaan tersangka di rumahnya, lalu anggota polsek Lempuing berjumlah 5 personil yang dipimpin kapolsek lempuing AKP Agus Irwantoro, SH. MH dengan dibantu oleh anggota polsek Lempuing jaya dipimpin kanit reskrim Ipda Usman Gumanti kemudian pelaku Mat Ali berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah kita amankan, dan terancam pasal 351 KUHP.” katanya.(jem)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *