Sekda Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan ADD

Radar Sriwijaya (OKU) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar sosialisasi peraturan Bupati OKU nomor 21 tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan ADD dan Dana Desa tahun 2019 bagi kepala desa se Kabupaten OKU di ruang Bina Praja, Kamis (02/05/2019).

Sosialisasi tersebut dimotori oleh tim sekretariat bersama pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa Kabupaten OKU.

Hadir dalam acara tersebut Sekda OKU DR.Drs.H.Achmad Tarmizi,SE,MT,Msi,MH, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Camat se Kabupaten OKU, unsur Polres OKU Selaku anggota sekber, para tenaga ahli dan pendamping desa kab. OKU serta seluruh kades sekabupaten OKU

Sekda Kabupaten OKU dalam sambutannya menyampaikan regulasi terkait penyaluran dana desa dan alokasi Dana Desa harus dipahami dan dipedomani oleh seluruh kepala desa.

Tarmizi mengharapkan para kepala desa sekabupaten OKU dengan adanya program dana desa dan ADD dapat memprioritaskan pembangunan secara tepat sasaran.

“Para kades harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa secara profesional, transparandan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat&dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh masyarakat desa,” katanya.Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *