**Kepala Toko Diamankan
Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil mengungkap peristiwa perampokan minimarket Indomaret yang berada di Jalan Letnan Darna Jambi Simpang Perumnas Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten OKI, yang terjadi 7 Mei 2019, lalu.
Ironisnya, aksi perampokan yang menyebabkan kerugikan hampir mencapai 100 juta tersebut selain dua orang luar ternyata melibatkan orang dalam dan tidak tanggung-tanggung pelakunya adalah kepala Indomaret Sukadana.
Aksi sandiwara kasus perampokan tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres OKI, Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, Jalil (33) dan Ujang (27) warga Perumahan Tanjung Rancing Kecamatan Kota kayuagung dan Ardian Bentar alias Pak Ben (30) Kepala Indomaret Sukadana warga Desa Ulak Jermun SP. Padang yang berhasil diringkus polisi, Jumat (10/5/2019).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SiK MM didampingi Paur Humas Ipda M Nizar SH mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap kepala toko Indomaret Sukadana.
Dimana kronologis kejadian tersebut bermula dari pada Hari Selasa Tanggal 7 Mei 2019 sekira pukul 22.15 wib, Ada dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya menurukan MCB listrik dari luar toko Indomaret.
Melihat listrik padam salah satu pegawai indomaret yakni Ardian Bentar yang ada didalam toko tersebut melihat keluar namun setelah keluar, pegawai indomaret tersebut langsung di dorong masuk oleh pelaku dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan langsung di bawa ke dalam toko ke daerah gudang yang berisikan brankas tempat penyimpanan uang.
Kemudian pelaku langsung memaksa pegawai indomaret Ardian Bentar yang merupakan kepala toko indomaret untuk membuka isi berangkas dan sstelah terbuka berangkas tersebut terlapor langsung mengambil uang yang tersimpan di berangkas sebesar Rp. 94.182.800.- dan kedua pelaku langsung pergi setelah mendapatkan uang tersebut.
“Setelah itu kita dapat laporan dari salah seorang pegawai dan kemudian kita lakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi.” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan Ardian Bentar setelah itu dilakukan penetapan tersangka, lalu tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Lalu kita kembangkan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ujang dan Jalil, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan untuk berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.” katanya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pedang panjang 60 cm, sebilah pisau panjang 30 cm, lalu uang sisa kejahatan sebesar Rp. 19.300.000, Kalung emas 1/2 Suku, serta dua buah hp.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut.” katanya. (den)