Radar Sriwiajaya (OKU) – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) berhasil menyita ratusan butir petasan dari pedagang petasan dadakan setiap masuk bulan ramadhan Sabtu malam (11/5).
Ratusan petasan tersebut disita petugas saat menggelar razia diseputaran kota Baturaja. Tidak hanya pedagang petasan yang disisir oleh petugas.
Warung remang-remang dan pijat urut tradisional juga di periksa dan di pantauan petugas. Hasilnya, petugas masih mendapati warung remang-remang dan pijat tradisional masih beroperasi di malam.bulan ramadhan
“Kita sudah memberikan himbauan, baik lisan dan tertulis. Warem dan pijat urut tradisional tidak boleh buka selama bulan Ramadhan hingga 7 hari setelah lebaran. Begitu juga dengan penjual petasan, kita sudah menyurati penjual dan agen agar petasan yang suaranya besar agar tidak dijual kecuali kembang api,” kata kasat pol PP Agus Salim melalui Kabid Trantib Sofian.
Sofian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menghidupkan petasan apalagi saat orang sedang melakukan sholat tarawih. Jika kedapatan akan dibawa ke kantor, untuk OKU karaoke tidak ada yang buka, hanya pijat urut tradisional yang masih ada membuka kegiatan, itupun sudah kita beri sanksi, jika masih buka akan kita segel,”tutupnya. (Diq)