Radar Sriwijaya (OKI) – Adanya orang ketiga baik Pria Idaman Lain (PIL) maupun Wanita Idaman Lain (WIL) menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian dan diadili oleh Pengadilan Agama Kayuagung.
Berdasarkan angka perceraian di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) yang masuk ke Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB, cukup tinggi, hingga Mei 2019 ini mencapai 592 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB melalui Humas, Muhammad Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2019) menjelaskan, dari jumlah tersebut 458 perkara cerai gugat dan 134 Cerai Talak.
“Cerai Gugat memang lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. Total 592 perkara perceraian. Usia perceraian relatif muda mulai 20-40 tahun,” katanya, yang sudah ada putusan cukup banyak mencapai ratusan perkara.
Perkara perceraian yang dicatat ini merupakan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI). Penyebaran dari beberapa Kecamatan.
Misalnya di OKI, dari Kecamatan Kayuagung, Lempuing, Lempuing Jaya dan Mesuji. Untuk Kabupaten OI, seperti Tanjung Raja, Sungai Pinang dan Indralaya.
Sebagai pembanding di tahun 2018 cukup tinggi, Jumlahnya mencapai 1000 lebih. Tahun 2018 tercatat 822 cerai gugat dan 315 cerai talak.
“Penyebaran wilayah masih sama,” ucapnya.
Disinggung apa penyebab perceraian, kata Muhammad Syarif perceraian ini disebabkan beberapa sebab.
Terlihat dari fakta persidangan alasan karema masalah ekonomi, narkoba dan yang mendominan menjadi alasan perceraian dikarenakan oleh kehadiran pihak ketiga.
“Memang ada penyebab lain, namun jika dilihat dari trennya,kasus perceraian disebabkan oleh kehadiran pihak ke tiga,” katanya.(den)