Radar Sriwijaya (OKI) – Aksi penodongan atau pencurian dengan kekerasan (365 KUHP), terjadi di Jalan Raya Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), selasa siang (21/5/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Korbannya adalah dua wanita yang masih berstatus sebagai pelajar yakni AO (15) dan YS (15), keduanya ditodong di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana tertuang dalam laporan polisi : LP-B / 07 / V / 2019 / Sek.pangkalan lampam, tgl 21 mei 2019.
Namun aksi tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh petugas dari jajaran polsek Pangkalan Lampam, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas berikut dua unit sepeda motor turut dibawa kekantor polisi.
Kedua pelaku yang diringkus tanpa perlawanan tersebut masing – masing Dainuri alias Jepri (26), pria pengangguran beralamat Di Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang OKI.
Sementara rekannya, Alpin (22) warga Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM, didampingi Paur Humas Ipda M Nizar SH mengatakan, kejadian penodongan tersebut bermula dari keduamya yakni korban dan saksi i melintas di jalan raya desa riding dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi BG.2759.KAP berlintasang dengan kedua pelaku yang mendendarai sepeda motor merk honda revo BG.2653.RG dari arah Tulung Selapan.
Kemudian emudian langsung menghadang korban sehingga korban berhenti, setelah korban berhenti tersangka Dainuri yang di bonceng oleh tersangka Alpin turun dan menghampiri korban langsung berusaha merebut kalung yang di pakai korban akan tetapi tidak dapat diambil oleh pelaku dan selanjutnya pelaku mendorong korban sehingga korban jatuh dari motor.
Pada saat korban terjatuh pelaku Dainuri mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menodongkan pisau ke arah korban dan korban serta saksi ketakutan kemudian berlari meninggalkan motornya dan kedua pelaku.
Setelah korban dan saksi pergi berlari selanjutnya kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dan di bawa oleh pelaku dainuri dan di bawa lari, sementara korban ditemani kerabatnya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepolisi.
pihak kepolisian menerima laporan penodongan terhadap korban, Kapolsek Pangkalan Lampam mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah desa pangkalan lampam dan kemudian kapolsek memerintahkan kanit reskrim dan kanit intel untuk melakukan penghadangan terhadap kedua pelaku dan kemudian satu pelaku atas nama Dainuri dapat di tangkap tanpa perlawanan dan setelah di lakukan penggeledah di dapati senjata tajam jenis pisau di selipkan di pinggang bagain depan sebelah kiri di badan.
“Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Alpin sudah terlebih dahulu melintas di desa pangkalan lampam. Dan kemudian pihak polsek pangkalan lampam menghubungi polsek pampangan utk melakulan penghadangan terhadap pelaku Alpin dan pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan oleh anggota polsek pampangan selanjut kedua tersangka dan barang bukti di amankan di polsek pangkalan lampam.” tandasnya.(den)