**Tidak Memenuni persyaratan Permendagri No 01 Tahun 2017.
Radar Sriwijaya (OKI).- Mimpi masyarakat yang berasal dari belasan desa dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk segera memiliki pemerintahan desa secara tersendiri tampaknya belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, harapan dan impian yang telah ada sejak puluhan tahun lalu terganjal dengan aturan, padahal walaupun sudah mendapatkan kode registrasi desa dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun kenyataannya sebanyak 16 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan tidak bisa dijadikan desa definitif lantaran tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendagri No 01 Tahun 2017.
Dipastikan, hanya ada 5 dari 21 desa yang telah diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI yang bakal menjadi desa definitif di tahun 2019 ini, karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa ini segera diketok palu oleh pihak DPRD OKI.
Tertundanya pemekaran belasan desa ini terkuak saat dilakukan Rapat Anggota Pansus III DPRD OKI yang digelar, Rabu, (12/6), kemarin.
Ketua Pansus III DPRD OKI, Rohmat Kurniawan SE didampingi anggotanya, Amirsyah SH membenarkan jika dari 21 desa yang diajukan untuk dimekarkan, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih harus melengkapi berkas dan setelah terpenuhi, maka akan kembali dibahas dalam Pansus DPRD OKI tahun 2020 mendatang.
“Dalam Permendagri No 01 Tahun 2017, syarat kependudukan untuk pemekaran desa minimal ada 800 kepala keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Jadi saat dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan,” beber Rohmat Kurniawan.
Menurut Rohmat, apabila dipaksakan untuk kembali diajukan ke Gubernur Sumsel, ditakutkan akan berdampak lebih buruk bagi desa itu sendiri maupun Pemerintah Daerah dan pihak Legislatif.
“Jadi Pansus III DPRD OKI merekomendasikan agar data yang tidak valid bisa segera diperbaiki. Intinya bukan tidak bisa dimekarkan, melainkan ditunda tahun depan agar tidak mendapatkan sanksi yakni tidak bisa mengajukan pemekaran selama 5 tahun kedepan,” tandasnya.
Rohmat mencontohkan, salah satu desa yang tidak memenuhi persyaratan yakni Desa Mesuji Karang Indah, pemekaran dari Desa Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang, dimana hanya 188 KK yang datanya valid atau melampirkan fotokopi KK, sisanya hanya ada Surat Keterangan dari Kepala Desa Induknya.
“Jumlah penduduk sendiri hanya 584 jiwa. Sedangkan sesuai ketentuan minimal 800 KK dan 4.000 jiwa,” tukasnya.
Adapun nama-nama desa yang segera didefinitifkan yakni Desa Rangkui Jaya, pemekaran Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Desa Tugu Mulyo Makmur, pemekaran dari Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, Desa Bumi Asri Mandira, pemekaran dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Desa Sukaramai Makmur, pemekaran dari Desa Cengal, Kecamatan Cengal, dan Desa Cahaya Makmur, pemekaran dari Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur.
Kepala DPMD OKI, Hj Nursula SSos mengungkapkan, jika belum lengkap jumlah kependudukan yang terintegrasi dengan Disdukcapil. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil yang disampaikan kades kepada pihaknya berdasarkan data yang disetujui DPRD yang terintegrasi di Disdukcapil.
Bupati OKI, H Iskandar SE berterima kasih dengan adanya usulan dari pansus III terkait pengajuan 21 desa definitif. Ini memang diperlukan untuk memutus rantai rentan waktu jarak yang cukup jauh bagi masyarakat mengurus berbagai pelayanan sehingga lebih cepat.(den)