Radar Sriwijaya (OKI) – Wajah sumringah menghiasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. Pasalnya, gaji ke 13 ASN OKI, sudah mulai dibayarkan, Jumat (14/6/2019).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im MM mengatakan, gaji 13 ASN OKI hari ini sudah dicairkan dan telah ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
“Secara total keseluruhan yang dibayarkan sebesar Rp35,5 miliar yang diperuntukkan bagi 8.000 ASN OKI. Besaran yang diterima sama dengan gaji bulan Juni tanpa ada potongan apapun,” jelas Mun’im.
Disinggung mengenai tunjangan kinerja ASN, lanjut Mun’im, sampai saat ini belum ada. Namun diwacanakan ke depan akan ada tunjangan kinerja untuk ASN OKI.
Pemberian tunjangan kinerja dapat dilakukan dengan melihat kemampuan anggaran.
“Rencana pemberian tunjangan kinerja masih dalam tahap penghitungan untuk penganggaran di tahun depan. Jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan, tidak ada salahnya dianggarkan untuk pemberian tunjangan kinerja,” jelasnya.
Begitupun untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN, sampai saat ini hanya berlaku di sejumlah OPD tertentu dan tidak berlaku bagi seluruh ASN OKI.
“ASN yang telah mendapatkan TPP salah satunya di BPKAD. Hal ini didasarkan atas risiko kerja,” jelasnya.(den)