**Celana Dalam Merk “Payah” Jadi Barang Bukti.
Radar Sriwijaya (OKI) – Peristiwa pemerkosaan oleh ayah tirinya yang terjadi di Desa Rimba Nanjung Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini hendaknya dapat dipetik sebagai pelajaran agar lebih mawasdiri.
Yah, sungguh bejat prilaku Mihardi alias Mi’ong (55), bukannya menjadi sosok ayah yang baik, justru tega menyetubuhi anak tirinya sendiri berulang kali, bahkan perbuatan bejatnya ini berlangsung hingga 6 tahun lamanya.
Ironisnya lagi, warga Dusun Rimba Nanjung Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat melampiaskan nafsu bejatnya itu sambil mengancam korban menggunakan senjata api rakitan.
Puncaknya, karena tak tahan lagi menerima perlakuan bejat sang ayah tiri, korban berinisial PM (16), akhirnya memilih pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya. Kepada sang nenek, korban pun menceritakan apa yang dialami selama ini.
Mendengar cerita cucunya itu, Nenek korban, Nilawati (60), yang juga warga Dusun Rimba Nanjung, melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal dengan LP/B – / VI / 2019/Sumsel/ Res OKI/Sek Cengal tanggal 22 Juni 2019.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib, Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno bersama anggotanya menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M. Nizar saat dikonfirmasi, minggu (23/6), membenarkan bahwa pelakunya sudah tertangkap.
“Tadi malam, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Ketika Kapolsek Cengal IPTU Eko Suseno dan anggotanya lakukan penggeledahan, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku,” ungkapnya.
Katanya lagi, dan pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya, dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP-nya di Dusun Rimba Nanjung Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI. Selain 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi, diamankan juga barang bukti 1 buah bra atau BH warna coklat, dan 1 helai celana dalam perempuan warna biru bertuliskan payah,” ujarnya.
Menurut keterangan Korban, masih katanya, seingat korban bahwa sejak dirinya berusia 10 tahun atau duduk di kelas 5 SD, tepatnya pada tahun 2013, namun korban lupa pada tanggal dan bulan berapa, dirinya telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya.
“Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku, ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV. Korban terbangun bahwa celananya telah dilepas oleh pelaku. Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar, serta saat itu korban mengalami sakit pada alat kelaminnya,” jelas dia.
Dan yang kedua, lanjutnya, ketika korban sedang bermain handphone di kamar, tiba – tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban, kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban hingga korban telanjang.
“Dan persetubuhan sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan, yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun,” ungkapnya.
Korban menjelaskan, bahwa pelaku rata – rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam sepekan. Apabila memungkinkan, maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.
Lanjutnya lagi, pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya, sambil menodongkan senjata api kepada korban.
“Akibatnya, korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain. Dan pada akhir bulan April 2019, korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Korban akhirnya memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya,” jelas dia.(den)