Perizinan OKI Dukung Program Pusat

Kayuagung – Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendukung langkah pemerintah pusat untuk untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kepala BPPMD Kabupaten OKI, H Asmar Wijaya mengatakan, penghapusan tersebut akan mempermudah pelaku usaha dikabupaten OKI dalam hal pengurusan perizinan.

Dikatakannya, sejak bulan april lalu BPPMD Kabupaten OKI telah memberlakukan hal tersebut sebagai tindaklanjut dari kebijakan yang mempermudah investasi.

“Sebelumnya petugas kita melakukan menerima pelatihan dan bimbingan teknis seputar kebijakan penghapusan perpanjangan izin SIUP dan TDP. ” kata Asmar.

Menurutnya, bagi pengusaha yang sudah mengurus izin SIUP dan TDP tidak perlu lagi memperpanjang, namun bagi yang baru mengurus untuk yang pertama kalinya tetap diwajibkan mengurus SIUP dan TDP.

“Kalau bagi yang belum mengurus untuk pertama kali maka akan kita keluarkan SIUP baru dan TDP, namun masa berlakunya masih selama lima tahun, mungkin ada perubahan data terkait dengan legalitas perusahaan . ” kata Asmar.

Ditambahkannya, Dalam setiap tahunnya BPPMD OKI melayani permohonan perizinan baik perpanjangan izin atau pembuatan baru sebanyak 1000 penohon.

“Sesuai dengan ketentuan, kita selenggarakan pelayanan tersebut secara gratis atau tanpa dipungut biaya alias gratis. ” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dengan demikian, para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
“SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja,” kata Enggar.

SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan

Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan pemerintah akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual.

“Yang kedua, TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah nama.perusahaannya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah,” ujarnya.(den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *