Belum Ada Tersangka  Kasus Raskin Ulak Jermun

Belum Ada Tersangka  Kasus Rastra Desa Ulak Jermun
**Pidkor Periksa Sejumlah SaksiFu
Radar Sriwijaya (OKI) – Kasus penggrebakan pabrik penggilingan padi yang diduga sedang mengoplos beras sejahtera (rastra) yang diduga melibatkan Oknum Kades Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI berinisial Suk (45) saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Pidkor Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra Didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika Sik mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait temuan raskin di pabrik milik salah seorang warga.
“Sekarang kita sedang lakukan penyelidikan, dan kita sudah panggil dan klarifikasi sejumlah pihak seperti dari Dinas Sosial OKI, maupun dari pihak Bulog,” ujar kasat saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Menurut kasat, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum kades Ulak Jermun saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan penyelidikan, kasus ini bukan perkara pidana umum tetapi perkara tipikor, mengingat barang bukti adalah barang milik negara dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Kasat juga menerangkan, memang awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya kegiatan dalam pabrik penggilingan padi yang membuka karung beras yang diduga beras rastra bagi masyarakat miskin di Desa Ulak Jermun.
“Jadi kita mesti pastikan dulu apakah benar beras itu rastra atau bukan dan yang bisa menjelaskan itu pihak bulog dan dinsos,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian berjanji akan mengungkap kasus tersebut secepat mungkin dan segera memproses pihak yang terlibat jika terbukti bersalah.
“Kita minta semua pihak untuk bersabar, dan sekarang sedang diproses, untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKI,” tandasnya.
Kasat juga membantah adanya penangkapan terhadap oknum kades Ulak Jermun, pasalnya, memang sejak awal belum diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tidak benar kades kita tangkap apalagi dilepaskan, kasus ini saja belum ada tersangkanya,” katanya.
Kasat menuturkan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, kemudian bersama polisi lalu mendatangi pabrik penggilingan padi dan mengamankan barang bukti.
“Awalnya sudah digrebak dulu oleh warga, kemudian baru melapor kepolsek SP Padang, lalu bersama petugas datang ke TKP, saat itu sudah tidak adalagi orang dan hanya ada BB yang diamankan, jadi tidak benar kalau kades kita tangkap,” tukasnya.
Sementara itu sekedar mengingatkan, jajaran Polsek Sirah Pulau Padang Polres OKI dibantu warga setempat menggrebak pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok (45), di RT 06 Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kabupaten OKI yang sedang mengoplos beras rastra milik pemerintah, jumat dinihari (12/7) sekitar pukul 01.00 wib.
Pengoploson tersebut diduga didalangi oleh oknum kepala desa (kades) Ulak Jermun Suk (45) yang bekerjasama dengan pemilik pabrik yang dibantu oleh sejumlah warga.
Modusnya, Rastra bersubsidi dari pemerintah dipolos dengan cara menganti karung Bersubsidi 10 Kg ke karung biasa Non Bersubsidi  50 Kg kemudian baru dijual kembali.
Dalam penggrebakan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1,2 Ton rastra yang diperuntukan bagi warga kurang mampu yang terdiri atas 57 karung. masih tersegel belum terbuka, 32 Karung sudah terbuka, 31Karung sudah kosong dan 5 Karung sudah dalam karung biasa 50 Kg.
Menurut  Suparman (63) salah seorang saksi mengaku, informasi ini didapatkan dari saudara kandung Kades Ulak Jeremun yang menelponnya kemarin (12/7) pukul 01.00 WIB. Kemudian ia dan warga lainnya langsung ke lokasi dan mendapati Kades Ulak Jeremun Bernama Sukarman yang sedang mengunci gudang .
” Kami langsung tanyai dia, dan mengancam akan melapor ke polisi tapi ditantangnya, silahkan saja,”terangnya.
Kemudian ia bersama warga melihat pemilik gudang dan pelaku tengah mengoplos beras dari karung bersubsidi 10 kg  karung biasa 50 kg.
Lalu pihaknya mengambil foto dan langsung melapor ke Polsek Sirah Pulau Padang. Sekitar pukul 03.00 WIB anggota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sirah Pulau Padang  Aiptu Bambang datang  tapi di lokasi tidak ditemukan Kades sudah melarikan diri.
Ditambahkannya, beras  yang dioplos ini merupakan beras sisa yang dibagikan  kepada warga. Informasinya ada 3 ton tapi yang berhasil diamankan 1,2 ton.
Selama ini  warga hanya menerima  bantuan beras 5 kg  ini terjadi sejak satu tahun terakhir tidak ada laporan dari warga karena takut.  Informasinya pengoplosan ini sudah tiga bulan terakhir dilakukan  Kades bilang beras itu mau disumbangkan ke masjid.
Kepala Dinas Sosial OKI, Amiruddin MSi menjelaskan belum menerima informasi penangkapan oknum kades ini karena sejak awal tahun lalu rasta dibagikan melalui dinasnya. Biasanya distribusi setiap bulan untuk daerah yang mudah dijangkau, tapi daerah perairan dua bulan sekali.
” Kalau selama ini lancar saja, kenapa bisa seperti itu,”imbuhnya.
Kasus ini akan dilimpakan ke Polres OKI berikut   57 karung masih tersegel belum terbuka, 32 karung sudah terbuka, 31karung sudah kosong dan 5 karung sudah dalam karung biasa 50 kg. Diduga beras tersebut  akan dijualkan Kades Ulak Jermun.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *