Radar Sriwijaya (OKI),- Sejumlah masalah tampaknya masih menyelimuti proses pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (kapal betung), mulai dari gantirugi lahan, komitmen perbaikan jalan, hingga pembangunan Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) juga menuai masalah.
Bahkan akibat permasalahan yang tak kunjung tuntas, masyarakat Kijang Kecamatan SP Padang kembali melakukan penutupan jalan lantaran surat perjanjian untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan jalan di Desa Terusan Laut, hingga kini belum juga ditanda tangani oleh pihak pembangunan jalan tol Sabtu (20/7), kemarin.
Menurut salah satu perwakilan masyarakat, Doni Palindra, aksi ini dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk protes, terhadap janji – janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak kontraktor pembangunan jalan tol Kapal Betung.
“Kedatangan kami kesini untuk melakukan penutupan jalan sebagai bentuk protes atas janji palsu, dari PT. Srimp ataupun PT Waskita Karya terkait pembangunan JPO dan akses jalan desa yang ada di Desa Terusan Laut,” tegasnya.
Lanjut Doni, sebelum adanya kesepakatan dan penandatanganan surat perjanjian hasil rapat yang perna dilakukan, kami masyarakat Desa Terusan Laut tidak akan membuka portal yang kami buat, sebelum semua hal ini jelas.
“Kami masyarakat Desa Terusan Laut pernah duduk bersama malakukan rapat dengan pihak kontraktor-kontraktor pembangunan jalan tol Kapal Betung, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai tuntutan kami. Namun kenyataannya sekarang, penanda tanganan yang seharusnya mereka lakukan pada tanggal 15 Juli 2019, sampai dengan sekarang belum mereka tanda tangani,” bebernya.
Terpisah, Kepala Desa Terusan Laut, Alrasid, ketika diwawancara membenarkan bahwa hasil kesepakatan yang seharusnya ditanda tangani pada 15 Juli 2019, belum mereka tanda tangani, karena pihak PT. Srimp ataupun PT. Waskita Karya tidak datang pada jadwal penanda tanganan yang telah mereka tentukan sendiri.
“Pada awalnya dalam tuntutan, masyarakat menolak pembangunan JPO dan minta dibangunkan Box Culvet atas jalan desa yang tertutup oleh pembangunan jalan tol. Setelah dilakukan mediasi oleh Pemda OKI, akhirnya menghasilkan keputusan bahwa masyarakat setuju dengan pembangunan JPO menujuke kebun dan pemakaman yang tertutup tol, asalkan sebagai gantinya masyatakat dibuatkan jalan lingkar cor beton, dengan panjang 850 meter dan lebar 3 meter untuk akses masuk kendaraan mengangkut hasil kebun, karena JPO tidak bisa dilalui oleh kendaraan,” katanya sembari menjelaskan hasil rapat kesepakatan tersebut akan ditanda tangani paling lambat tanggal 15 Juli 2019 dibalai Desa Terusan Laut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi, SP, ketika dihubungi melalui telpon turut membenarkan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari rapat yang telah dilakukan di Kantor Pemda OKI beberapa bulan lalu.
“Hasilnya kesepakatan dari rapat telah ada titik temunya, bahkan kami pihak Pemda OKI turut membantu membuatkan peta, administrasi dan lain sebagainya, tinggal penanda tanganan kesepakatan yang bersangkutan,” katanya. (den)