Enam Bulan Buron Pelaku Curanmor Ditangkap di Bekasi

Radar Sriwijaya (OKU) – Setelah sempat buron selama enam bulan, salah seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres OKU dengan kasus yang sama.

Bahkan tim resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, harus berangkat ke Bekasi untuk meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut.

Penangkapan terhadap pria warga Saung Naga  dengan inisial MUH (27), berdasarkan laporan dari Dedi korban pencurian warga Perum Talang Aman Resident, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, dengan LP / B / 04 / I / 2019 / Sek Bta Barat / Res. Oku / SUMSEL tanggal 19 Januari 2019.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana S melalui Kasat Reskrim Polres OKU menerangkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019, pukul 02.30 WIB, pelaku beserta dua orang temannya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban dengan menggunakan obeng dan pelaku mengambil dua unit sepeda motor beserta kunci kontak yang diparkir didalam rumah korban serta mengambil satu buah  HP Merk Asus, setelah itu pelaku langsung pergi lewat pintu depan rumah korban. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres OKU.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap ketiga pelaku, kedua teman MUH yakni ED dan RICK berhasil ditangkap dengan selang waktu tidak lama di bulan kejadian tersebut. Sementara MUH belakangan berhasil ditangkap pada 26 Juli 2019.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2019 sekitar jam 01.30 WIB, anggota tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom melalui Kanit pidum IPDA KARBIANTO, mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Bekasi. Setelah menerima informasi tersebut, sekitar jam 02.30 WIB anggota Resmob langsung berangkat dari OKU menuju ke Bekasi utara untuk melakukan penangkapan, lalu pada tanggal 26 juli 2019 sekitar jam 01.00 WIB, anggota Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap MUH di kosannya di Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Kota Jakarta.

Pada saat di tangkap pelaku mencoba kabur lewat pintu jendela samping sehingga anggota Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 Kali namun pelaku tetap berlari ke arah rawa rawa, akhirnya anggota Resmob memberikan tindakan tegas dan terukur pada pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Nomor : DPO / 04 / 01 / 2019 / SEK. BTA BARAT. Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres OKU untuk diproses hukum.

Pelaku MUH adalah Resedivis kasus curanmor pernah menjalani hukuman tahun 2014 selama 4 tahun 3 bulan di lapas Sarang elang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *