Radar Sriwijaya (OKU) – Kepolisian Resor (Polres) OKU melalui Polsek Baturaja Timur kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan menangkap Ren (17) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Yang mana sebelumnya Ren sempat menjadi DPO pihak Kepolisian Polres OKU, lantaran telah melakukan pencurian disebuah toko mainan Pasar Inpres (Pasar Pucuk) Baturaja Lama, pada malam Minggu tanggal 21 Juni 2019 lalu sekira Pukul 03.30 Wib. Aksi tersebut dilakukan bersama kedua tersangka lainnya, satu diantaranya sudah berhasil ditangkap lebih dulu seusai kejadian. Sementara satunya lagi masih dalam pengejaran pihak Kepolisian (DPO).
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pemilik toko, Rudi Kurniawan (29) warga jl. Kenanga Blok K, Komplek Tiga Gajah, No. 03 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Dengan bukti Laporan Polisi: LP-B / 22 / VII /2019/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR. Tanggal 21 Juni 2019 ,”kata Kapolres OKU AKBP. Dra.NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Zaldi.
Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko mainan Pasar Inpres No. 26, Kelurahan Baturaja Lama yang sebelumnya dilakukan oleh 3 tersangka, yakni Bo (17) sudah ditangkap duluan disusul tersangka Renaldo, sedangkan tersangka satunya Inisial P (DPO). Saat menjalankan aksi para pelaku merusak dengan cara mencongkel kunci gembok pintu roling dor toko menggunakan alat bantu sebuah linggis dan palu.
Setelah kunci dirusak lalu pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban dengan dimasukan kedalam sebuah karung. Namun pada saat akan membawa kabur barang tersebut lebih dulu diketahui oleh penjaga pasar yang sedang patroli. lalu ketiga pelaku langsung berlari kabur, sedangkan barang-barang yang ada didalam karung tertinggal ditempat kejadian. Dengan jumlah kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 2.675.000,- ( dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal (27/7/2019) kemarin, sekira pukul 11.00 Wib oleh anggota Polsek Baturaja Timur. Yang saat itu mendapat informasi bahwa DPO sedang berada di rumahnya, lalu anggota reskrim dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan di rumah orang tua DPO. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diperoses secara hukum ,”papar Kapolres OKU AKBP. Dra. NK Widayana Sulandari.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian berupa, 6 unit kipas angin mini, 1 pak batre kecil, 2 buah raket Merk Moris, 9 unit mobil mainan, 1 unit kereta baterai, 3 buah pistol mainan, 1 buah kaca mainan, 1 buah linggis dan palu. Sementara pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling 5 tahun kurungan Penjara. (Diq)