**Kasus Narkoba dituntut 12 Tahun.
Radar Sriwijaya (OKI) – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 19 butir pil ekstasi yang melibatkan seorang Hafis Quran, Masagus Ahadi (23) kembali digelar di PN Kayuagung, Kamis (1/8/2019).
Setelah pada pekan lalu sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi), oleh terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa yang diteruskan dengan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik JPU.
Dalam repliknya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarot Widiatmono SH, JPU dari Kejari OI, , Juni Hefriady mengatakan, setelah pelajari Nota Pembelaan penasehat hukum terdakwa secara cermat dan seksama, pihaknya menanggapi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan BAP yang dibuat pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres OI.
Sehingga dakwaan yang didakwakan JPU sudah sesuai dengan fakta berdasarkan hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian yang tertuang dalam BAP serta menyatakan menolak pleidoi terdakwa dan tetap pada tuntutannya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, A Rahman SH mengungkapkan, dalam duplik yang dibacakannya, dirinya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya.
“Semua keterangan yang diberikan saksi itu fitnah,” tegasnya.
Ia juga membawa alat bukti baru rekaman video pengakuan saksi kunci Dita terkait adanya rekayasa penangkapan hafiz Qur’an ini. Alat bukti baru ini untuk membebaskan terdakwa dari segala hukuman.
“Diharapkan pada saat sidang putusan yang digelar Kamis (15/8) mendatang, majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dan kepada anggota Satnarkoba Polres OI yang menjadi saksi dugaan kepemilikan narkoba segera dilakukan pemeriksaan terkait kesaksian palsu, kalaupun majelis berpendapat lain agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Jarot Widiyatmono SH usai mendengarkan reflik dan duplik menyatakan menutup sidang dan akan dilanjutkan pada (15/8/2019) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya dalam pembelaannya, Advokat Abdul Rahman mengatakan bahwa , kliennya yang merupakan Hafiz Quran tidak pernah sama sekali menggunakan Narkoba. Barang bukti yang ditemukan di dalam jaket terdakwa saat penangkapan bukan milik terdakwa.
“Saat diperiksa di Polres OI, terdakwa dipaksa untuk mengakui, begitu juga dalam pemeriksaan jaksa, klien kami tidak mengakui kepemilikan barang bukti Narkoba tersebut,” ungkapnya.
Penasehat Hukum terdakwa menduga barang bukti tersebut sengaja dimasukan seseorang bernama Dita, yang sebelumnya berada dalam mobil dengan terdakwa.
“Terdakwa berangkat dari Palembang menuju Indralaya Ogan Ilir ini atas permintaan Dita. Dita ini temannya rekan sekolah terdakwa saat SMA. Namun beberapa saat belum ditangkap, Dita keluar dari mobil dengan alasan membeli pembalut, sedangkan terdakwa dikasih uang Rp100.000 oleh Dita untuk mengisi minyak di SPBU Romi Herton di Indralaya Utara,” bebernya.
Saat berada di SPBU inilah, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir langsung menggeledah mobil terdakwa dan langsung mencari jaket milik terdakwa yang sebelumnya diduga ditaruh barang bukti Narkoba sebanyak 19 butir.
“Kami mempunyai bukti percakapan via whatsapp antara oknun polisi bernama Jodi dengan Dita. Dalam percakapan ini semua rekayasa untuk penangkapan ini sudah diatur. Kami juga sudah melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polda Sumsel dengan laporan bernomor : B/1967/N/YAN.3.5/2019/ Bidpropam, dimana yang melapor adalah Tria Novita, saudara perempuan kandung klien kami,” tandasnya.(jem)