15.992 Peserta BPJS OKI Di Non Aktifkan

Radar Sriwijaya (OKI),- Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang selama ini jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN sebagai penerima bantun iuran, sebaiknya untuk tidak sakit selama tiga bulan kedepan Agustus- Oktober.

Pasalnya, pemerintah pusat telah menonaktifkan 15.992 peserta BPJS di OKI, sedangkan saat ini baru 520 orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dialihkan ke APBD.

Dengan dinonaktifkan keanggotaan tersebut praktis membuat para peserta tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS, sehingga jika selama ini berobat gratis maka dengan keanggotaan dicabut maka harus menjadi pasien umum kecuali menjadi peserta BPJS Mandiri.

Pencabutan bantuan iuran itu didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Secara nasional, Surat Keterangan yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita itu membuat 5,2 juta peserta PBI menjadi tidak aktif.

“Penonaktifan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial. Maka, sejak 1 Agustus, kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang M. Ichwansah Gani melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi, Hendra Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Selasa (6/8).

Hendra mengatakan, mereka yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut sebenarnya tengah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut sedang menjalani pelayanan kesehatan. Namun sesuai keputusan Pemerintah Pusat, kepesertaan mereka terpaksa dihentikan, kecuali kepesertaannya ditanggung APBD.

“Bantuan iuran itu dimanfaatkan oleh penerimanya. Programnya sebenarnya termanfaatkan,” kata dia.

Bagi peserta yang mengalami penonaktifan, Hendra mengemukakan alternatif, ia menyarankan agar mendaftar sebagai peserta mandiri terlebih dulu agar tetap dapat menikmati pelayanan kesehatan.

Pendaftaran peserta JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi JKN Mobile, lalu bisa menghubungi Layanan Pusat Telepon di 1500 400, atau melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

“Tinggal datang ke kantor cabang, bawa kartunya kemudian e-KTP dan KK serta kartu BPJS lama. Sedangkan proses pengaktifan berlangsung sekitar sepekan,” terangnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas lebih lanjut persoalan penonaktifan peserta tersebut dengan Pemerintah Kabupaten OKI, termasuk peralihan kepersertaan dari semula PBI APBN beralih menjadi APBD.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi. Rencananya, akan dilakukan verifikasi data dari 15.992 peserta itu terkait siapa saja yang masuk kriteria untuk didaftarkan melalui PBI APBD. Memang ada kriteria yang ditetapkan Pemda. Namun, verifikasi masih terus dilakukan,” ucap dia.

Kepala Dinas Sosial OKI Amirudin mengatakan, peralihan kepesertan dari PBI APBN ke APBD sangat mungkin, terutama bagi mereka yang terpaksa dinonaktifkan.

Kendati demikian, Amirudin mengatakan masyarakat tidak perlu panik jika memang sebelumnya telah ditanggung melalui APBN. Hal ini lantaran kepesertaannya akan dialihkan ke APBD.

“Bagi masyarakat yang dinonaktifkan, dapat mendatangi dinas sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan kembali sebagai kategori yang berhak menerima bantuan iuran,” terangnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Selamat malam BPJS OKI

    Dengan hormat,saya mau bertanya tentang penonaktifkan kartu BPJS PBI an SAU dan ASNA karena keduanya sudah punya kartu BPJS yg mandiri.dan info ini udah saya sampaikan ke kantor BPJS sungailiat.dan kantor BPJS Sungailiat sudah menginfokan ke kantor BPJS OKi dan sampai sekarang belum ada tanggapan utk menonaktifkan kartu PBI an ASNA dan SAU.mohon segera utk menonaktifkan kartu PBI an SAU dan ASNA.utk info bisa hubungi 085265440099 Krn saya yg membantu mereka utk mengurus BPJS mereka.saya harap dengan segera mendapatkan konfirmasi dari kantor BPJS OKi.makasih

  2. Siang BPJS OKI tentang pengaduan saya kenapa tidak ada konfirmasi dan tanggapan.saya tunggu besok kl tidak ada tanggapan lagi.saya akan menghubungi kantor pusat utk menanyakan hal tersebut