Radar Sriwijaya (OKI),- Tim Macan Komering jajaran Polsek Pedamaran Timur berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah barang curian yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tersebut.
Pelaku yang berhasil diringkus Edi Irawan alias Pagot (29) warga Dusun I RT 01 Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, sedangkan rekannya Ron (25) masih dalam buruan petugas. Sementara penadah hasil curian tersebut Irwansyah als Irwan (32) yang tinggal dibasecamp Hikmah 3 Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo absolut warna merah hitam tanpa plat yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra MM didampingi Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Panca Mega Surya SH mengatakan, penangkapan tersangka ini atas laporan dari Dedi Irawan (39) warga Dusun I RT 01 Pulau Geronggang.
“Korban ini adalah petani karet, pada saat kejadian, selasa (16/7) sekitar pukul 06.00 wib, korban sedang menyadap karet, sepeda motor honda Revo dengan nopol T 6680 HE yang ditinggalkannya dikebun tersebut diketahui saat korban akan pulang, lalu korban melapor,” kata Kapolsek, Rabu (21/8).
Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban yang hilang di curi berada di camp kebun hikmah 3 kec. Mesuji Raya.
Setelah itu Kapolsek bersama anggota dan team macan Komering menuju ke TKP untuk mengamankan barang bukti dan mengamankan pelaku penadahan.
“Hasil interogasi Irwansyah, ranmor tersebut berasal dari pelaku Pagot warga Pulau Gerongang,” katanya.
Tak ingin buruannya kabur, Kapolsek beserta anggota dan team macan Komering langsung menuju ke rumah pelaku Pagot dan langsung meringkusnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian di bawa ke Mako Polsek Pedamaran Timur untuk dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.(den)